Polres Lumajang Razia Dua Kafe, Temukan Lima Klip Diduga Sabu
Petugas Satresnarkoba Polres Lumajang bersama tim gabungan merazia dua tempat hiburan malam untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.--
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres LUMAJANG bersama tim gabungan merazia dua tempat hiburan malam untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga menemukan lima klip plastik diduga berisi sabu serta satu alat pengisap sabu, Sabtu 17 Oktober 2026 malam.
BACA JUGA:Razia Narkoba di Kafe RS dan SP Lamongan, 11 LC dan Pengunjung Jalani Tes Urine
Operasi pemberantasan narkoba tersebut menyasar Enjoy Cafe di Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, serta Cleo Cafe di Jalan Lintas Timur (JLT), Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono.
Petugas gabungan terdiri atas personel Satresnarkoba, Satuan Samapta Polres Lumajang, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang.
Petugas mengawali razia di Enjoy Cafe dengan memeriksa pengunjung yang sedang berkaraoke dan melakukan tes urine terhadap delapan orang dengan hasil seluruhnya negatif narkoba.
Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju Cleo Cafe di Kecamatan Sukodono dan melakukan pemeriksaan serupa terhadap tiga orang yang juga dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine.
BACA JUGA:Finalis Cak Surabaya 2019 Ditangkap Kasus Sabu, Disbudporapar Pastikan Sanksi Organisasi Turun
Selain memeriksa pengunjung, petugas menyisir seluruh ruangan karaoke untuk memastikan tidak terdapat indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu alat pengisap sabu atau bong di salah satu ruangan karaoke yang kosong dan tidak digunakan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dwi Sugiyanto membenarkan temuan barang mencurigakan tersebut saat petugas melakukan penyisiran ruangan.
"Di room yang kosong dan tidak terpakai ditemukan lima klip yang diduga sabu dan satu alat pengisap sabu atau bong," ungkap Dwi Sugiyanto.
Menurutnya, petugas telah meminta keterangan pengelola tempat hiburan malam terkait keberadaan barang tersebut, tetapi pihak pengelola mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.
BACA JUGA:Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam, Polres Blitar Sita 259 Botol Miras
Barang yang ditemukan itu diduga sudah lama berada di lokasi dan kemungkinan ditinggalkan pengunjung sebelumnya.
Sumber:









