Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Angkat Bicara Soal Kasus Narkoba RA
Tangkapan Layar penyataan sikap Paguyuban Cak & Ning Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial RA yang diketahui merupakan mantan finalis Cak Surabaya tahun 2019 atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.
Menanggapi kejadian tersebut, Paguyuban Cak & Ning Surabaya menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengeluarkan pernyataan sikap resmi.
Pernyataan sikap dan hak jawab bernomor 812/10/A/X/2026 tersebut dirilis di Surabaya pada Sabtu, 17 Oktober 2026, dan ditandatangani oleh Ketua Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Kabinet Semanggi 2025–2028, Yazerlin Nadila Balqis, S.Bns.
BACA JUGA:Cak Surabaya 2019 Ditangkap Polisi Terkait Sabu
Dalam rilis resminya, Paguyuban Cak & Ning Surabaya secara tegas mengecam segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Mini kidi--
Hal itu dinilai sangat bertentangan dengan nilai integritas, tanggung jawab, dan keteladanan yang dijunjung tinggi oleh organisasi.
"Perlu kami informasikan bahwa yang bersangkutan merupakan finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya tahun 2019 yang saat ini tidak aktif dalam kegiatan organisasi. Berdasarkan informasi yang kami miliki, dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan individu yang tidak berkaitan dengan aktivitas, interaksi, kepentingan, maupun kebijakan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya," bunyi pernyataan resmi tersebut.
BACA JUGA:Langgar Kode Etik, Tio Ferdian Resmi Diberhentikan Tidak Hormat dari Cak dan Ning Surabaya
Paguyuban Cak & Ning menganggap tindakan RA tidak dapat dianggap sebagai representasi dari nilai, sikap, maupun tanggung jawab kelembagaan organisasi.
Selain itu, Paguyuban Cak & Ning Surabaya menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung, serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak berwenang sesuai ketetapan hukum. (yat)
Sumber:








