KPU Kabupaten Malang Usulkan Dana Pilkada Rp70 Miliar, Antisipasi Fiscal Shock
Ketua KPU saat Ketemu Bakesbangpol.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten MALANG menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah dengan agenda membahas dana cadangan Pilkada 2029/2030, Kamis, 15 Oktober 2026.
Rapat koordinasi digelar di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Malang. Hadir dalam rakor, Ketua KPU Abdul Fatah beserta anggota, Sekretaris KPU dan staf. Sedangkan dari Pemda Kabupaten Malang, diikuti Kepala Bakesbangpol Agus Widodo, Kabid Politik Dalam Negeri dan Pejabat Fungsional Ahli Muda.
BACA JUGA:KPU Umumkan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV, Jumlah Pemilih Kabupaten Malang Bertambah
Ada tiga poin yang menjadi bahasan. Yaitu tentang kesiapan anggaran Pilkada 2029/2030. Penyampaian skema dana sharing tahun 2024 sebagai bahan pertimbangan. Serta tentang potensi dana cadangan apabila tidak siap disediakan di tahun anggaran berjalan dan Perdanya.

Mini kidi--
Dalam rakor tersebut, Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah menjelaskan, bahwa Pemkab Malang melalui Bakesbangpol menyampaikan komitmen dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkada 2029/2030.
"Bahkan saat ini Pemkab Malang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah terkait pembentukan dana cadangan," kata Fatah.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang Silaturahmi dengan Parpol Peserta Pemilu
Dari Raperda tersebut, lanjut Fatah, Pemkab Malang telah membuat skema perencanaan alokasi dana saving atau cadangan secara bertahap. Yakni sebesar Rp25 miliar pada tahun anggaran 2028 dan Rp25 miliar pada tahun anggaran 2029.
Dana saving Pilkada ini merupakan mekanisme menabung atau menyisihkan APBD secara bertahap oleh pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan Pilkada.
Tujuan utama dari tabungan daerah ini adalah mencegah terjadinya lonjakan beban anggaran mendadak atau fiscal shock pada tahun pelaksanaan Pilkada. Mengingat biaya pesta demokrasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sangat besar, Pemda diwajibkan menyisihkannya beberapa tahun sebelum Pilkada dimulai.

Gempur Rokok Illegal--
Menanggapi skema dana saving tersebut, KPU Kabupaten Malang mengajukan usulan penambahan. Yaitu Rp35 miliar pada tahun anggaran 2028 dan Rp35 miliar pada tahun anggaran 2029. Sehingga dana saving total sebesar Rp70 miliar.
Alasannya, karena pertimbangan kebutuhan teknis operasional, logistik, dan dinamika pembiayaan pelaksanaan pesta demokrasi. Sebab Kabupaten Malang memiliki wilayah luas serta jumlah pemilih yang besar.
Sumber:








