Pengeroyokan di Kunokini Cafe Surabaya, Dua Terdakwa Divonis Setahun Penjara
Dua terdakwa, Bambang Sutiono dan Yulanawati Wijono, usai mendengarkan putusan satu tahun penjara dalam perkara pengeroyokan di Pengadilan Negeri Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dua terdakwa pengeroyokan di Kunokini Cafe & Resto, Jalan Raya Prapen Nomor 69, Surabaya, Bambang Sutiono dan Yulanawati Wijono, masing-masing divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 12 Oktober 2026.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap Indri Asita pada Selasa (14/4/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan pembengkakan pada wajah.
BACA JUGA:Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Lima Terdakwa Pengeroyokan Siswa Pelayaran Belum Ditahan
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim, menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinza Buananda Wijayanti dari Kejari Surabaya.

Mini kidi--
Majelis hakim juga menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan kedua terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sutiono dan Yulanawati Wijono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas Muhammad Yusuf Karim di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar kedua terdakwa tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan HW Superhouse, Korban Dihujani Pukulan Meski Sudah Didekap Satpam
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. JPU juga menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Terima yang mulia," ujar para terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut Bambang Sutiono dan Yulanawati Wijono dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, dikurangi masa tahanan.

Gempur Rokok Illegal--
Sumber:








