iklan umroh banner
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

DPRD Jombang Sentil Satpol PP: Tower BTS Losari Disegel, Listrik Tetap Menyala

DPRD Jombang Sentil Satpol PP: Tower BTS Losari Disegel, Listrik Tetap Menyala

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Penegakan aturan terhadap tower BTS di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dipertanyakan. Meski telah disegel, tower yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) itu disinyalir masih bisa beroperasi lantaran aliran listriknya tidak diputus.

Kondisi tersebut memantik kritik keras dari Komisi A DPRD Jombang. Satpol PP dinilai belum menjalankan rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) secara maksimal. Penyegelan tanpa penghentian pasokan listrik dianggap hanya menjadi formalitas, bukan tindakan tegas untuk menghentikan operasional bangunan yang dipersoalkan perizinannya.

BACA JUGA:Kepala OPD Mangkir, RDP LP2B Bubar, Komisi B DPRD Jombang Wacanakan Pansus Tata Ruang

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa dalam RDP sebelumnya, pihaknya telah merekomendasikan dua langkah konkret, yakni penyegelan tower dan pemutusan aliran listrik. Namun, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya direalisasikan.

“Ini karena tidak ada ketegasan dari Satpol PP. Padahal, permasalahan ini sudah dibahas dalam RDP dan Komisi A juga sudah memberikan rekomendasi untuk melakukan penyegelan dan pemutusan aliran listrik ke tower tersebut,” tegas Kartiyono. Jum'at, 9 Oktober 2026.

BACA JUGA:Enam Slot Raperda 2027 Jadi Rebutan, Bapemperda DPRD Jombang Seleksi Usulan

Menurut dia, membiarkan pasokan listrik tetap menyala setelah penyegelan justru menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan. Jika tower masih dapat beroperasi, sanksi yang diberikan berpotensi kehilangan daya tekan.


Mini kidi--

Komisi A juga meminta Satpol PP melibatkan warga setempat dalam proses penyegelan. Pelibatan masyarakat dinilai penting untuk memastikan penindakan berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh warga yang terdampak.

“Kami juga meminta agar Satpol PP melibatkan warga setempat saat melakukan penyegelan. Akan tetapi, nyatanya Satpol PP hanya melakukan penyegelan sebagai formalitas saja, tanpa mematikan aliran listrik,” ujarnya.

BACA JUGA:Aroma Menyengat Ganggu SMPN 4 Banjardowo, DPRD Jombang Desak Pemkab Buka Dokumen Perizinan PT JPN

Kartiyono mengingatkan, ketidakjelasan tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan perizinan di Jombang. Sebab, sanksi administratif yang tidak diikuti langkah konkret berisiko dianggap sekadar simbolis.

“Ini tentu akan seperti bom waktu apabila Satpol PP tidak menjalankan rekomendasi yang sudah dikeluarkan komisi pada RDP beberapa waktu lalu,” katanya.

BACA JUGA:CJU Terdampak PT Annisa, DPRD Jombang Desak Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hak Jemaah

Sumber:

Berita Terkait