Pengacara Toni Ahmadi Minta Hukuman Ringan dalam Sidang Korupsi di Surabaya
Sidang dugaan korupsi tanah kas desa dengan terdakwa Toni Ahmadi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 8 Oktober 2026.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya melalui pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis 8 Oktober 2026.
Penasihat hukum Toni Ahmadi dari Firma Hukum Dimas & Husen, Rohmat Esa Husen dan Muhamad Amzad, membacakan duplik secara bergantian di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo, PH Soroti Peran Sujarno dan Kesaksian yang Berubah
Dalam duplik tersebut, tim penasihat hukum menilai perkara yang menjerat Kepala Desa Jenangan nonaktif itu berkaitan dengan pengerukan tanah kas desa yang dikenal sebagai bulu-bulu.

Mini kidi--
Penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan terdakwa tidak semata-mata dilatarbelakangi kesalahan maupun niat melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Sidang Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo: PH Soroti Permendagri 2016 Dipakai untuk Kasus Tahun 2015
Menurut tim penasihat hukum, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Toni Ahmadi terjadi karena keterbatasan pemahaman mengenai tata cara perizinan pertambangan.
Toni disebut menganggap persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat Desa Jenangan telah terpenuhi sebelum pengerukan dilakukan.
"Kekhilafan tersebut diperparah oleh ketiadaan tindakan pengawasan, pembinaan, maupun audit resmi dari Inspektorat Daerah terhadap pengelolaan tanah kas desa," kata Husen saat membacakan duplik.
Penasihat hukum menjelaskan, pengerukan tanah kas desa tersebut dimaksudkan untuk mengubah kondisi lahan yang semula berupa bukit padas dan dinilai tidak produktif menjadi lahan yang dapat dimanfaatkan serta ditanami.
Selain itu, tim penasihat hukum menyatakan keuntungan dari pengerukan tanah tidak seluruhnya dinikmati terdakwa.
Dalam duplik disebutkan sebagian hasil pengerukan digunakan untuk kepentingan kas Desa Jenangan sebesar Rp 22,5 juta.
Sumber:









