iklan umroh banner
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

DPRD Surabaya Desak Pemkot Ketatkan Pengawasan SLF Pascaledakan Ruko San Antonio

DPRD Surabaya Desak Pemkot Ketatkan Pengawasan SLF Pascaledakan Ruko San Antonio

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota SURABAYA mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA memperketat pengawasan keselamatan bangunan serta penegakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Langkah ini menjadi perhatian serius legislatif menyusul insiden ledakan yang diduga berasal dari tabung gas yang merusak puluhan bangunan di kawasan ruko San Antonio, Pakuwon City, Mulyorejo, Selasa 6 Oktober 2026 pagi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa SLF tidak boleh dipandang sebatas kelengkapan administrasi perizinan semata. 

BACA JUGA:Tak Kantongi SLF dan Mepet Rumah Warga, Komisi A DPRD Jombang Desak Tower Losari Disegel

Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan instrumen vital yang berkaitan langsung dengan jaminan keselamatan jiwa warga.


Mini kidi--

"Harusnya Pemerintah Kota betul-betul mengawal SLF karena menyangkut keselamatan warga Kota Surabaya," kata Aning, Selasa 6 Oktober 2026.

Aning menilai penegakan aturan SLF di Surabaya sejauh ini belum menjadi tolok ukur utama dalam memastikan keamanan operasional gedung. 

BACA JUGA:DPRD Jombang Soroti Pondok AIS Belum Kantongi PBG dan SLF

Padahal, pemkot memiliki wewenang penuh untuk mengawasi seluruh bangunan yang sudah beroperasi agar memenuhi standar teknis keselamatan.

Ia mendorong pemkot menyajikan basis data kepatuhan SLF yang terintegrasi dan akurat, mulai dari tempat usaha yang belum mengajukan, belum memperpanjang, hingga yang melanggar ketentuan.

"Datanya sebetulnya sudah harus clear and clean. Berapa jumlah unit usaha di seluruh Kota Surabaya yang belum mengurus SLF, belum memperpanjang, atau masih melanggar terkait SLF," ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Belum Lengkapi PBG-SLF, Pondok AIS Bakal Dicek Satpol PP

Legislator dari Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa pengawasan keselamatan bangunan tidak boleh berfokus pada pusat perbelanjaan atau gedung berskala besar saja. 

Sumber: