pupuk
iklan ulta memorandum

Komplotan Pemuda Keroyok Pemotor di Karanggeneng Lamongan, Dua Pelaku Diciduk

Komplotan Pemuda Keroyok Pemotor di Karanggeneng Lamongan, Dua Pelaku Diciduk

Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus dua tersangka.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Aksi kekerasan jalanan kembali meresahkan warga. Seorang pemotor berinisial MRF menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda di Jalan Raya Karanggeneng, tepatnya di depan Gapura Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kabupaten LAMONGAN, pada Minggu, 27 September 2026, sekira pukul 03.45 WIB.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan peristiwa pidana kekerasan secara bersama-sama tersebut. Kejadian bermula saat korban MRF berboncengan dengan saksi AA menggunakan sepeda motor Honda PCX bernopol S 2659 JCA menuju Terminal Paciran. Tanpa diduga, mereka mendadak dicegat dan diserang oleh kelompok pemuda yang berjumlah sekitar delapan orang.

BACA JUGA:Pengeroyokan Warkop Pradah Surabaya Berakhir Damai, Tiga Pemuda Minta Maaf

"Korban dilempari batu dan disabet menggunakan selang air hingga mengalami luka lecet, luka pada pipi kanan, serta gigi depan bagian atas patah," ujar Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi, Rabu 30 September 2026.


Mini kidi--

Bergerak cepat, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka di rumah mereka masing-masing.

Kedua pelaku yang diamankan adalah WG (19), warga Kecamatan Karanggeneng, berperan menyabetkan selang air ke lengan kiri korban.

BACA JUGA:Saksi Kasus Pengeroyokan Cabut Keterangan BAP di Sidang PN Surabaya

Serta VTS (18), warga Kecamatan Karanggeneng, berperan melempar batu kapur hingga mengenai pipi kanan korban.

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa batu kapur yang digunakan untuk menganiaya korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi brutal ini diduga kuat dipicu oleh masalah sepele, yakni saling pandang antara korban dan kelompok pelaku di jalanan.


Gempur Rokok Illegal--

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan ini. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memburu anggota kelompok lain yang terlibat.

Di akhir keterangannya, Kasihumas mengimbau masyarakat, terutama para pemuda, untuk menahan emosi dan tidak terlibat aksi kekerasan. Polisi meminta warga segera melaporkan ke polsek terdekat jika melihat ada indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.(pul)

Sumber: