pupuk
iklan ulta memorandum

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Tanjung Perak Gelar Penyuluhan Pimpasa di Dalegan Gresik

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Tanjung Perak Gelar Penyuluhan Pimpasa di Dalegan Gresik

Petugas Pimpasa Imigrasi Tanjung Perak, Putra, memberikan atribut pengawasan penyuluhan keimigrasian kepada Kepala Desa Dalegan, H. Mohammad Qolib--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) hingga ke tingkat desa.

Melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), petugas Imigrasi Tanjung Perak menggelar penyuluhan di Balai Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Kamis, 3 September 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Pengawasan WNA, Imigrasi Tanjung Perak Gelar Rakor Tim Pora Kabupaten Tuban

Kehadiran petugas Imigrasi mendapat sambutan hangat dari Kepala Desa Dalegan, H. Mohammad Qolib. Dalam sesi pembukaan, H. Mohammad Qolib menyampaikan apresiasinya atas kepedulian Imigrasi Tanjung Perak yang terjun langsung membekali warganya.

“Kami menyambut baik dan berterima kasih atas kehadiran tim Imigrasi Tanjung Perak di Desa Dalegan. Penyuluhan ini sangat penting agar warga kami, terutama yang berkeinginan bekerja di luar negeri, lebih waspada terhadap bujuk rayu dan tawaran kerja yang tidak jelas, sehingga tidak menjadi korban perdagangan orang maupun penyelundupan manusia,” ujar Kepala Desa Dalegan, H. Mohammad Qolib.

BACA JUGA: Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Kebijakan Baru Izin Tinggal kepada 100 Perusahaan Pengguna TKA

Dalam pemaparannya, petugas Pimpasa menjelaskan perbedaan mendasar antara TPPO dan TPPM. TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau pengiriman seseorang dengan cara ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi. Adapun TPPM adalah upaya membawa atau mengorganisasi orang untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia secara tidak sah demi keuntungan.

Kedua kejahatan ini kerap berawal dari tawaran yang sama, yakni janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri dengan proses yang serba cepat.

BACA JUGA: Imigrasi Tanjung Perak Awasi Orang Asing di Bojonegoro, Tak Ditemukan Pelanggaran

Petugas juga membekali warga dengan sejumlah ciri yang patut diwaspadai, antara lain tawaran kerja melalui media sosial atau perorangan tanpa kejelasan perusahaan, keberangkatan tanpa kontrak kerja dan tanpa melalui jalur resmi, penggunaan visa kunjungan atau visa wisata untuk bekerja, permintaan biaya di muka dalam jumlah besar, hingga penahanan dokumen pribadi oleh pihak perekrut.

Warga diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perekrut melalui instansi yang berwenang di bidang pelindungan pekerja migran sebelum memutuskan berangkat.


Mini kidi--

Selama kegiatan berlangsung, petugas Pimpasa Desa Dalegan membuka ruang dialog interaktif untuk menyerap aspirasi warga serta menjawab berbagai pertanyaan seputar modus perekrutan non-prosedural, risiko bekerja ke luar negeri tanpa dokumen yang sah, serta langkah yang dapat ditempuh apabila menemukan indikasi TPPO maupun TPPM di lingkungan sekitar.

Sumber: