pupuk
iklan ulta memorandum

Bea Cukai Pasuruan Amankan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

Bea Cukai Pasuruan Amankan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

Pemusnahan barang kena cukai ilegal di halaman Kantor Bupati Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Bea Cukai Pasuruan mengamankan 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dan MMEA ilegal dengan nilai keseluruhan Rp9,3 miliar atau tepatnya Rp9.398.753.310, Kamis 24 September 2026.

KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah pengawasannya.

BACA JUGA:Bea Cukai Pasuruan Tindak BKC Ilegal, Uang Senilai Rp6,39 Miliar Berhasil Diamankan

Dalam kegiatan pengawasan dan penindakan periode September 2025-Mei 2026, Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamankan berbagai jenis BKC ilegal berupa rokok tanpa pita cukai dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).


Mini kidi--

Total berat barang hasil penindakan mencapai 11,7 ton dengan nilai keseluruhan Rp9.398.753.310. Sementara potensi kerugian nilai cukai mencapai Rp4.664.793.300.

Adapun rincian barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan meliputi: rokok tanpa pita cukai sebanyak 6.153.566 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 3.007,2 liter.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah menegaskan, penindakan tersebut merupakan komitmen instansinya dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal.

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal, TIS, dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Satpol PP, guna memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas," ujar Wijang saat konferensi pers di halaman Kantor Bupati Pasuruan.

KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan menegaskan fungsinya sebagai community protector dengan melakukan sinergi bersama Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Daerah serta berbagai instansi terkait.

Pihaknya juga mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini.

Seluruh barang kena cukai ilegal tersebut merupakan barang yang tidak dilekati pita cukai sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Cukai.

Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan beragam modus peredaran untuk mengelabui petugas. Di antaranya menyamarkan barang di antara muatan pindahan rumah tangga, mengirimkannya melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau ekspedisi, hingga mengangkutnya menggunakan kendaraan travel antarkota.

Sumber: