DJKN Jatim Lelang 69 Aset Sitaan Pajak, Nilai Limit Tembus Rp29,82 Miliar
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono meninjau pelaksanaan Lelang Serentak 2026 yang digelar di Malang. --
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DJKN Jawa Timur bersama tiga Kanwil DJP di Jawa Timur melelang 69 aset hasil tindakan penagihan pajak dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar dalam Pekan Lelang Serentak 2026, Kamis 24 September 2026.
Puncak kegiatan berlangsung di Malang setelah rangkaian lelang digelar sejak 21 September 2026. DJKN Jawa Timur bertindak sebagai otoritas lelang dalam proses penjualan aset sitaan tersebut.
BACA JUGA: DJKN Jatim Pacu Lelang Kejar Target Rp5 Triliun, Gandeng Perbankan Himbara
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono mengatakan, Pekan Lelang Serentak menjadi bagian dari upaya mencapai target lelang yang telah ditetapkan pada 2026.

Mini kidi--
Menurutnya, pencapaian target membutuhkan persiapan matang serta kerja keras seluruh pihak.
"Sesuai target yang sudah ditetapkan, mari kita wujudkan dengan kerja keras dan optimisme target lelang 2026, terutama di Pekan Lelang Serentak ini," kata Arik.
Sebanyak 69 aset yang dilelang berasal dari 27 KPP di seluruh Jawa Timur dan berkaitan dengan 51 wajib pajak yang memiliki total tunggakan pajak Rp300,88 miliar.
Kanwil DJP Jawa Timur I menyumbang 10 aset dengan nilai limit Rp522,34 juta. Kemudian DJP Jawa Timur II sebanyak 44 aset senilai Rp28,99 miliar, sedangkan DJP Jawa Timur III sebanyak 15 aset dengan nilai limit Rp308,60 juta.
BACA JUGA: DJKN Jatim Buka Ruang Aspirasi untuk Dorong Pelayanan Publik Transparan
Objek lelang didominasi aset bergerak. Terdapat 65 barang berupa kendaraan, mesin, perhiasan hingga barang elektronik. Sementara empat lainnya merupakan aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan.
Arik menegaskan, proses lelang dilakukan melalui mekanisme resmi dan dapat diikuti masyarakat secara daring melalui laman lelang.go.id yang dikelola DJKN.
Informasi mengenai objek, nilai limit, serta pelaksanaan lelang dapat diakses secara terbuka.
"Lelang ini terbuka untuk masyarakat dan informasinya dapat diakses dengan mudah. Dengan demikian, publik dapat mengetahui objek yang dilelang, nilai limit, dan proses lelangnya secara transparan dan kredibel," tukasnya.
Sumber:







