pupuk
iklan ulta memorandum

Dispendik Surabaya Resmi Larang Jual-Beli Seragam di Sekolah

Dispendik Surabaya Resmi Larang Jual-Beli Seragam di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febrina Kusumawati.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota SURABAYA melarang praktik jual-beli seragam di sekolah dan menyiapkan standardisasi seragam batik serta pakaian olahraga mulai tahun depan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, institusi pendidikan harus dibersihkan dari praktik jual beli yang membebani wali murid.

"Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras. Tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi," tegas Febrina, Kamis 24 September 2026.

Menurutnya, pendidik tidak seharusnya direpotkan oleh urusan bisnis atau produksi pakaian. "Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya," imbuhnya.

Selama ini, keluhan kerap muncul dari wali murid terkait pengadaan seragam tematik. Pakaian nasional seperti putih-merah untuk SD, putih-biru bagi SMP, atau pramuka bebas dibeli di pasaran. Namun, kondisi berbeda dengan seragam batik maupun pakaian olahraga yang sebelumnya diproduksi mandiri oleh masing-masing institusi.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Larang Sekolah Jual Seragam dan Tarik Pungutan di Surabaya


Mini kidi--

Dampaknya, motif, desain, hingga harga menjadi sangat bervariasi. Ketimpangan tersebut memicu gejolak dan dinilai merugikan masyarakat.

Menjawab persoalan tersebut, Dispendik Surabaya menyiapkan standardisasi seragam batik dan olahraga untuk seluruh SDN serta SMPN di Kota Surabaya mulai tahun depan.

"Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan. Jadi seperti baju Korpri bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang bikin gambar sendiri-sendiri," papar Febrina.

Saat ini, Dispendik tengah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya. Nantinya, motif batik khas Surabaya akan dirancang khusus dan dikunci melalui payung hukum formal. Eksekusi produksinya akan diserahkan kepada pelaku UMKM lokal.

Terkait skema pengadaan, Febrina memastikan wali murid bebas membeli seragam di mana saja, baik di toko umum maupun sentra UMKM. Harganya pun dijamin sesuai standar pasar. Sementara kebutuhan seragam bagi siswa tidak mampu tetap ditanggung penuh oleh APBD Pemkot Surabaya.

BACA JUGA:Juara Paskibraka di Surabaya Tak Mampu Beli Seragam dan LKS, Nyambi Jual Kue


Gempur Rokok Illegal--

Sumber: