Razia Gabungan di Pasuruan, 159 Botol Miras serta Pasangan Tanpa Identitas Diamankan
Petugas Satpol PP saat melakukan razia di salah satu warkop.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Pasuruan memperketat penegakan peraturan daerah melalui operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan instansi terkait yang menyasar sejumlah titik rawan, Selasa malam 22 September 2026.
Operasi yang dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai tersebut menyasar Jalan R.E. Martadinata, Jalan Patiunus, Jalan Wahidin, dan Jalan Irian Jaya.
Razia gabungan difokuskan untuk menegakkan tiga regulasi, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol, Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemondokan (Rumah Kost), serta Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
BACA JUGA:Operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasuruan Nihil Temuan

Mini kidi--
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Basuki menegaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal serta pelanggaran norma sosial.
"Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan situasi yang kondusif serta memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa gangguan pelanggaran hukum," ujar Basuki.
Dari operasi gabungan, petugas menyita 159 botol minuman beralkohol dari berbagai merek di sebuah lokasi di Jalan RE Martadinata.
Pemilik bersama barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Satpolairud Pasuruan Kota Bekuk Nelayan Pengguna Jaring Trawl Ilegal

Gempur Rokok Illegal--
Di kawasan Jalan Patiunus, petugas mendapati satu pasangan laki-laki dan perempuan berada di dalam satu kamar kos tanpa dapat menunjukkan identitas resmi.
Seluruh barang bukti serta pihak yang terjaring razia telah dibawa ke Mako Satpol PP Kota Pasuruan untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pasuruan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan potensi pelanggaran perda demi menjaga ketertiban wilayah. (kd/mh)
Sumber:







