Kuasa Pajak Kini Bisa Dicek Lewat Coretax, Ini Ketentuannya
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I Al Fathir Badra dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Timur I Risqi Fitriana saat mengisi Podcast Memorandum di Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Wajib pajak yang berhalangan mengurus administrasi perpajakan dapat menunjuk pihak lain sebagai kuasa, dengan ketentuan yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I Al Fathir Badra mengatakan terdapat tiga pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak.
BACA JUGA:SKH Memorandum dan DJP Jatim II Perkuat Sinergi Literasi Perpajakan
Yakni keluarga, konsultan pajak, dan pihak lain yang memenuhi persyaratan.
"Untuk keluarga tidak diperlukan kompetensi khusus. Sedangkan konsultan pajak dan pihak lain harus memenuhi kompetensi yang ditentukan," kata Fathir saat mengunjungi Kantor Redaksi Memorandum, Selasa 22 September 2026.

Mini kidi--
Keluarga yang dimaksud mencakup hubungan sedarah maupun semenda hingga derajat kedua. Artinya, orang tua, anak, kakek, nenek, hingga saudara kandung pasangan dapat menjadi kuasa sepanjang memenuhi ketentuan.
Sementara itu, konsultan pajak wajib memiliki izin yang masih berlaku. Adapun pihak lain harus memiliki surat keterangan terdaftar yang diperoleh setelah memenuhi persyaratan kompetensi.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Timur I Risqi Fitriana mengatakan legalitas calon penerima kuasa kini dapat dicek melalui Coretax.
"Wajib pajak dapat melakukan pencarian berdasarkan NIK. Kalau sudah terdaftar di Coretax, berarti persyaratannya sudah terpenuhi," jelasnya.
BACA JUGA:DJP Jatim I Limpahkan Tersangka Pajak PT TSP ke Kejari Surabaya, Kerugian Negara Rp614 Juta
PMK 44/2026 juga mengatur masa berlaku surat kuasa khusus. Kuasa berakhir ketika masa yang disepakati selesai, dicabut salah satu pihak, atau penerima kuasa melakukan tindak pidana.

Gempur Rokok Illegal--
Selain kemudahan layanan, DJP mengingatkan wajib pajak agar waspada terhadap penipuan. Masyarakat diminta tidak sembarangan membuka tautan yang dikirim melalui WhatsApp maupun email.
Sumber:







