pupuk
iklan ulta memorandum

Advokat Suwito Resmi Pimpin DPC PERADI Kota Batu Periode 2026-2030

Advokat Suwito Resmi Pimpin DPC PERADI Kota Batu Periode 2026-2030

Kepengurusan DPC PERADI Kota Batu yang dengan Ketua Suwito SH, MH.--

BATU, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Advokat Suwito SH, MH resmi menjadi Ketua DPC Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Batu periode 2026-2030 dengan dukungan jajaran pengurus dan anggota, Sabtu 19 September 2026.

Dalam kepengurusan tersebut, Suwito didampingi Haitsam Nuril BA, SH, sebagai sekretaris dan Bahrul Ulum SH sebagai bendahara.

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Kota Batu Bantu Warga Dapatkan Kebutuhan Pokok Terjangkau

Suwito mengatakan, kebersamaan dan soliditas internal menjadi modal utama menjalankan roda organisasi selama empat tahun ke depan dengan semangat “Bersama PERADI, Kita Perkuat Profesionalisme dan Menegakkan Keadilan untuk Masyarakat.”


Mini kidi--

Menurut Suwito, jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan secara kolektif. Organisasi profesi advokat bukan sekadar menjalankan administrasi, tetapi juga bertanggung jawab menjaga marwah profesi terhormat serta menjunjung tinggi hukum dan kode etik.

“Ini amanah yang harus kami jalankan bersama. Saya dan rekan-rekan tidak melihat ini sebagai kepentingan pribadi, tetapi sebagai tanggung jawab membangun organisasi dan menjaga marwah profesi advokat,” jelasnya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Evaluasi Zona Integritas KemenPANRB, Wali Kota Batu Tegaskan Komitmen Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Dia mengatakan, DPC PERADI Kota Batu periode 2026-2030 mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kebersamaan. Ketua tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan sekretaris, bendahara, jajaran pengurus, dan seluruh anggota sesuai amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Seluruh anggota dapat bekerja secara profesional, berintegritas, menjunjung tinggi kode etik, serta mempunyai tanggung jawab moral memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat,” lanjutnya.

Suwito menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka di internal organisasi. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan dinamika organisasi yang harus disikapi dengan mengutamakan kepentingan bersama.

“Perbedaan pandangan dalam organisasi merupakan hal yang biasa. Tetapi yang penting, bagaimana semuanya bisa disatukan untuk kepentingan organisasi dan profesi,” tuturnya.

BACA JUGA:DPC PERADI Malang Tegaskan Komitmen Kawal Munas IV dan Kepemimpinan DPN

Menurutnya, advokat juga memiliki tanggung jawab memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat. Karena itu, PERADI Kota Batu tidak hanya dikenal sebagai organisasi profesi, tetapi juga dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui edukasi hukum.

Sumber: