pupuk
iklan ulta memorandum

Polisi Bekuk Pengedar Driyorejo Gresik, 15 Klip Sabu Seberat 7,356 Gram Diamankan

Polisi Bekuk Pengedar Driyorejo Gresik, 15 Klip Sabu Seberat 7,356 Gram Diamankan

Barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Gresik dari tangan tersangka MAAM.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskoba Polres Gresik membekuk MAAM (24), terduga pengedar sabu yang menyasar wilayah Kecamatan Driyorejo, serta mengamankan 15 klip sabu dengan berat netto 7,356 gram, Senin 21 September 2026.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan bermula dari aduan warga. Polisi sebelumnya mengamankan pria berinisial RAN (28) atas kepemilikan 0,122 gram sabu di tepi Jalan Desa Karangandong.

BACA JUGA:Satresnarkoba Gresik Amankan 10 Kilogram Ganja Dalam Tangki Vespa di Cerme

“Kemudian kami melakukan pengembangan lebih lanjut yang hasilnya mengarah pada terduga pengedar berinisial MAAM,” kata AKP Ahmad Yani.


Mini kidi--

MAAM dibekuk di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya. Dari tangannya, petugas menyita 15 klip sabu seberat 7,356 gram.

“Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam. Yang bersangkutan kami amankan beserta barang bukti 7,356 gram sabu dan seperangkat alat hisap untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Selain sabu, petugas mengamankan satu unit timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, handphone Poco C63 warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.

MAAM mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial L yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku sempat menerima titipan sabu sebanyak 200 gram melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kenjeran, Surabaya.

BACA JUGA:Terlibat Jaringan Bandar Sabu Gresik-Surabaya, Moch Rochmad dan Kucem Terancam Hukuman Berat

Sebagian besar sabu tersebut disebut telah diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik. Pemuda tersebut mengaku nekat mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan.

“Motifnya tersangka tergiur dengan upah yang diperoleh. Bayarannya sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” ungkap AKP Yani.


Gempur Rokok Illegal--

Satresnarkoba Polres Gresik terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu keberadaan L yang masih dalam pengejaran.

Sumber: