iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Tolak Diajak Tidur Bareng, Wanita Pencari Kerja Dianiaya Warga Bantur Malang

Tolak Diajak Tidur Bareng, Wanita Pencari Kerja Dianiaya Warga Bantur Malang

Polisi menunjukkan barang bukti di Polres Malang dalam kasus dugaan penipuan dan penganiayaan.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Malang mengamankan pria berinisial MT (46) yang diduga melakukan penipuan dan penganiayaan terhadap perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Bantur setelah menawarkan pekerjaan melalui Facebook.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, tersangka menjemput korban dari rumahnya dengan  motor setelah menawarkan pekerjaan di koperasi di Kepanjen.

“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,” kata Yulistiana, Senin 21 September 2026.

Korban kemudian dibawa keWabni rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, dan menunggu di ruang tamu karena tersangka mengaku akan mengambil atau menyiapkan kendaraan.

Namun, tersangka kemudian mengaku tidak berniat mencarikan pekerjaan dan justru hendak melakukan hubungan seksual dengan korban.

BACA JUGA:Curhat Masalah Mantan Kekasih, Mahasiswi di Lowokwaru Malang Malah Diperkosa Teman Pria


Mini kidi--

Korban menolak sehingga tersangka diduga memukul dan mencekik korban serta mengancam menggunakan celurit dan mengikat tangan korban dengan tali.

“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” tutur Yulistiana.

Korban akhirnya berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan hingga didengar warga sekitar sehingga tersangka melarikan diri.

Sebelum kabur, tersangka diduga mengambil ponsel milik korban yang berada di ruang tamu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi sebelum tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur mengejar tersangka hingga ke Jombang.

“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang, Kamis 17 September. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” tambahnya.

BACA JUGA:Operasi Cipta Kondisi Polres Malang Amankan 2.307 Botol Miras dari Berbagai Titik


Gempur Rokok Illegal--

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, tali sepanjang sekitar 4 meter, celurit, palu, dan ponsel milik korban.

MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yulistiana mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama dari orang yang baru dikenal.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu,” pungkasnya.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan masyarakat dapat segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui call center 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal, terutama melalui media sosial. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Budiono. (kid)

Sumber:

Berita Terkait