pupuk
iklan ulta memorandum

Revitalisasi SMAN 3 Lumajang Disorot, Material Diduga Tak Sesuai RAB

Revitalisasi SMAN 3 Lumajang Disorot, Material Diduga Tak Sesuai RAB

Hanif Wakasek Humas didampingi Endrik Wakasek Sarpras SMAN 3 Lumajang ketika memberikan keterangan.--

LUMAJANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas di SMAN 3 Lumajang disorot. Sejumlah kejanggalan diduga ditemukan di lapangan, mulai dari ketidaksesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB), minimnya transparansi, hingga persoalan penanggung jawab proyek.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan rehabilitasi lima ruang kelas tersebut memiliki waktu pengerjaan 120 hari kalender, terhitung mulai 20 Juni 2026.

BACA JUGA:DLH Lumajang Apresiasi Kopling Argopuro Sepuluh Tahun Menjaga Alam

Proyek menggunakan anggaran APBN dengan nilai kontrak Rp639.752.000 atau sekitar Rp107,9 juta per ruang kelas.


Mini kidi--

Namun, pelaksanaan proyek di lapangan dipertanyakan. Salah satu sumber terkait mengungkapkan material bangunan, khususnya genteng, dinilai tidak mencukupi kebutuhan riil.

"Pengajuan tidak sesuai RAB yang didapat. Gentengnya kurang, padahal waktu pengajuan tidak ada kelas kecil, dan masing-masing kelas total anggaran Rp106 juta," ujar sumber tersebut, Kamis 17 September 2026.

Selain material, transparansi proyek juga menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek tidak mencantumkan kepengurusan P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) secara jelas. Sementara itu, proses pencairan dana diketahui telah memasuki termin kedua.

BACA JUGA:DPD Jatim PSMP Desak Ombudsman Tindak Tegas Dugaan Pungli dan Jual Beli Seragam di Sekolah Negeri Lumajang

Saat dikonfirmasi melalui Wakasek Sarpras SMAN 3 Lumajang Endrik, pihak sekolah ditanya mengenai pemasangan papan informasi proyek tersebut. Ia menyebut pihak sekolah hanya mengikuti arahan pemasangan papan informasi yang memuat nama sekolah, alamat, nama kegiatan, jenis pekerjaan, rehabilitasi lima ruang kelas, waktu dan mulai pekerjaan, nilai pekerjaan, sumber dana, serta tahun anggaran.

"Kami disuruh nempel ya kami tempel, Mas," ujarnya sembari meminta wartawan menunggu.

Setelah kembali, Endrik menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

Persoalan kemudian berlanjut pada penanggung jawab proyek. Upaya konfirmasi mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut menemui kendala.


Gempur Rokok Illegal--

Sumber: