Munaslub AAI Surabaya Bahas Putusan MK, Dorong Satu Standar Profesi Advokat
Talkshow dalam Munaslub AAI yang diikuti lebih dari 400 advokat, akademisi, pengamat hukum, dan mahasiswa untuk membahas arah profesi pasca keluarnya Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Surabaya, Kamis September 2026. Acara itu untuk mendorong keberagaman organisasi advokat tetap dipertahankan dengan satu standar profesi yang berlaku secara nasional.
Forum yang dihadiri lebih dari 400 advokat, akademisi, pengamat hukum, dan mahasiswa itu membahas arah profesi advokat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Standar yang menjadi sorotan meliputi pendidikan, ujian, kode etik, pengawasan, hingga penindakan.
Ketua Panitia Munaslub Hendro J. Octavianus mengatakan, sesi dialog digelar untuk menyerap aspirasi anggota dan pihak terkait.
“Tujuannya sederhana, merajut kebersamaan dan mendengarkan suara dari bawah,” ujarnya.

Mini kidi--
Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur Dr Abdul Salam menilai, sistem multibar tetap sejalan dengan kebebasan berserikat. Namun, ia menegaskan perlunya satu kerangka standar yang mengikat seluruh advokat.
“Setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua,” tegasnya.
Advokat senior Dr Djamal Thalib mengingatkan agar pembenahan tidak mengulang konflik lama dan tidak memaksakan pembentukan satu wadah tunggal.
“Yang harus disatukan adalah standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan,” katanya.
BACA JUGA:Advokat Abdul Salam & Associates Kirim Tumpeng untuk HUT Ke-56 SKH Memorandum
Ia juga menyoroti persoalan advokat yang berpindah atau terdaftar di lebih dari satu organisasi, terutama ketika terkena sanksi etik.
“Siapa yang berwenang mengadili? Tidak ada jawaban tunggal. Masyarakatlah yang dirugikan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut muncul gagasan pembentukan regulator profesi advokat yang independen. Lembaga itu nantinya diusulkan menetapkan standar nasional, menyelenggarakan ujian tunggal, mengelola basis data, dan menjatuhkan sanksi.
Sumber:







