pupuk
iklan ulta memorandum

Curhat Masalah Mantan Kekasih, Mahasiswi di Lowokwaru Malang Malah Diperkosa Teman Pria

Curhat Masalah Mantan Kekasih, Mahasiswi di Lowokwaru Malang Malah Diperkosa Teman Pria

Tersangka AI saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sebelum dijebloskan ke sel tahanan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial AI, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap kenalannya, KM (26), seorang mahasiswi asal Buleleng, Bali.

Insiden pemaksaan dan kekerasan seksual tersebut terjadi di tempat tinggal tersangka di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu 12 September 2026 dini hari.

BACA JUGA:Pengakuan Sekretaris Restoran Korea di Surabaya: Diperkosa Berkali-kali hingga Ingin Bunuh Diri

Kejadian bermula saat korban menghubungi tersangka untuk mengajak bepergian, Jumat 11 September 2026 malam. Karena telah larut, tersangka mengarahkan korban ke tempat tinggalnya. Keduanya sempat mengonsumsi minuman keras sambil berbincang mengenai persoalan asmara korban dengan mantan kekasihnya.


Mini kidi--

Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual. Meski korban secara tegas menolak dan mencoba melawan, tersangka yang memiliki postur fisik lebih besar terus memaksa dan melakukan aksi kekerasan seksual secara fisik.

BACA JUGA:Pilu, Siswi SMP Asal Surabaya Disekap dan Diperkosa Sekelompok Remaja di Gresik

Usai kejadian, korban kabur menggunakan jasa ojek online dalam kondisi menangis. Pengemudi ojek yang prihatin lantas mengantarkan korban melapor ke Polsek Lowokwaru sebelum penanganannya dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota melalui Kompol Adi membenarkan bahwa penyidik telah menahan tersangka AI usai menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA:Gadis SMP Asal Bawean Gresik Diperkosa Tetangga, Kini Hamil 4 Bulan


Gempur Rokok Illegal--

"Penyidik telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, botol bekas minuman keras, hingga sprei bermotif kotak. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kompol Adi, Kamis 17 September 2026. (edr)

Sumber:

Berita Terkait