iklan ulta memorandum

Raperda Desa Jombang Masih Abu-Abu, Nasib Kades Dua Periode Dikonsultasikan ke Kemendagri

Raperda Desa Jombang Masih Abu-Abu, Nasib Kades Dua Periode Dikonsultasikan ke Kemendagri

Kantor DPMD Jombang yang menjadi lokasi pembahasan raperda desa.--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketentuan periodisasi kepala desa yang telah menjabat dua periode dalam pembahasan raperda desa.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Rika Paur Fibriamayusi mengatakan, berbagai masukan dari pemerintah desa masih terus dihimpun sebagai bagian dari proses pembahasan.

“Memang ada pertanyaan-pertanyaan dari kepala desa terkait aturan dua periode,” ujarnya, Senin 14 September 2026.

Rika menjelaskan, ketentuan mengenai periodisasi jabatan kepala desa sebenarnya telah disosialisasikan setelah pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

BACA JUGA:DPRD Jombang Kebut Perda Desa, Payung Hukum Pilkades 2027 Harus Tuntas


Mini kidi--

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan ketentuan masa jabatan kepala desa. Namun, DPMD Jombang tetap memilih langkah hati-hati agar aturan yang nantinya masuk dalam raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Sebenarnya itu sudah dijelaskan dan disosialisasikan terkait dengan periodisasi setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa berlaku,” jelasnya.

Selain itu, DPMD Jombang akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan. Konsultasi tersebut terutama untuk memperoleh kepastian mengenai ketentuan bagi kepala desa yang telah menjalani dua periode masa jabatan.

BACA JUGA:P-APBD 2026 Jombang Disepakati Jadi Perda, Fraksi Soroti PAD dan Serapan Anggaran


Gempur Rokok Illegal--

“Kami tetap akan melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk mendapatkan jawaban yang sesuai dan tidak menabrak aturan,” tegas Rika.

Hasil konsultasi tersebut nantinya menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan Raperda Desa Jombang.

Dengan demikian, ketentuan mengenai periodisasi kepala desa, khususnya bagi mereka yang telah menjabat dua periode, masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. (war)

 
 
 

Sumber:

Berita Terkait