LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW
Menteri Nusron Wahid --
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur sudah mencapai 87,34% dari Lahan Baku Sawah (LBS). Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan untuk tahun 2029, yaitu sebesar 87%.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mematuhinya dengan mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
BACA JUGA:Target 87 Persen LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran
“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” tegas Menteri Nusron pada Jumat 11 September 2026, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B, di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

Mini kidi--
Menurut Menteri Nusron, integrasi LP2B ke dalam RTRW penting agar penetapan lahan pertanian berkelanjutan tidak berhenti pada aspek administratif. Ia ingin perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian dalam pengaturan ruang di daerah.
BACA JUGA:Wisuda 568 Taruna Politeknik Agraria STPN, Menteri Nusron: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
Langkah tersebut semakin memungkinkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan ini memberikan ruang bagi Pemda untuk melakukan revisi RTRW secara lebih fleksibel.
Menteri Nusron mengungkapkan, secara nasional saat ini penetapan LP2B telah mencapai 87,60%. Capaian Jawa Timur juga mendukung target LP2B nasional minimal 87% dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN Peraturan melalui Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

Gempur Rokok Illegal--
“Saya berterima kasih dan penghargaan sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34%. 2026,” ungkap Menteri Nusron.
Untuk mempercepat mencapai target, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang memungkinkan pencapaian penghitungan dilakukan secara agregat di tingkat provinsi. Kementerian ATR/BPN juga siap memberikan dukungan teknis kepada Pemda dalam proses penyusunan maupun revisi RTRW. Dukungan yang diberikan agar penetapan LP2B dapat segera diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) sekaligus menyelaraskan periode perencanaan antara RTRW nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
BACA JUGA:KPK Telaah Dugaan Uang USD 400 Ribu di Kasus Kuota Haji, Nama Nusron Wahid Disebut
“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” tutur Menteri Nusron.
Sumber:







