Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Wacana Masa Jabatan Kades Tak Dibatasi, Pakar Nilai Irasional

Wacana Masa Jabatan Kades Tak Dibatasi, Pakar Nilai Irasional

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai masa jabatan kades tanpa batas tidak masuk akal.--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pengamat kebijakan publik Profesor Trubus Rahardiansyah menilai wacana masa jabatan kepala desa (kades) tidak dibatasi oleh periode merupakan usulan irasional dalam tata pemerintahan.

"Ini jelas usulan yang irasional dalam tata pemerintahan, karena Undang-Undang Dasar 1945 itu kan batasan jabatan publik itu hanya lima tahun," ucap Trubus, Sabtu 12 September 2026.

Guru Besar Fakultas Hukum Trisakti dengan bidang keahlian sosiologi hukum hingga tata negara ini menilai kepala desa merupakan pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat, sehingga masa jabatannya semestinya memiliki batas yang jelas.

Menurutnya, masa jabatan kepala desa seharusnya kembali menjadi enam tahun seperti sebelum revisi Undang-Undang Desa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat masa jabatan kepala desa berubah menjadi delapan tahun dan dapat diperpanjang dua periode.

Menurut dia, masa jabatan yang terlalu panjang dapat berdampak terhadap masyarakat karena kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat, sementara pengawasan terhadap pemerintah desa dinilai masih lemah.

BACA JUGA:Kades Dua Periode Masih Abu-Abu, DPRD Jombang Cari Kepastian Hukum


Mini kidi--

Trubus mengatakan camat yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap desa juga memiliki keterbatasan kapasitas.

"Selama ini, sudah jujur saja di desa itu karena lemahnya pengawasan, karena toleransi dari pemerintah juga, aparat penegak hukum juga, sehingga penggunaan dana desa kan nyaris tidak," katanya.

Trubus khawatir, jika masa jabatan kepala desa tidak dibatasi, kekuasaan yang terlalu lama dapat membuka ruang bagi munculnya berbagai persoalan di tingkat desa.

Salah satunya, kata dia, adalah potensi pungutan liar (pungli) serta hambatan bagi masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan ekonomi.

"Misalnya orang mau mendirikan UMKM atau ada pembukaan wirausaha, atau malah ada investor industri mau masuk, itu nanti bisa dihalang-halangi. Bisa menjadi kesulitan," kata Trubus.

BACA JUGA: Kades Kawisrejo Dibui, Diduga Gelapkan Dana CSR Rp 45 Juta di Pasuruan


Gempur Rokok Illegal--

Sementara itu, Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menggelar audiensi dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya adalah usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi.

Hal tersebut disampaikan salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, usai audiensi.

Mereka mendorong agar jabatan kepala desa tidak dibatasi dengan alasan efektivitas dan efisiensi anggaran serta masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.

"Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana jabatan kepala desa saat itu tidak dibatasi oleh periodisasi," ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Selain itu, Saefuddin menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan untuk mengisi posisi penjabat (PJ) kepala desa. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera mendapat kepastian hukum.

Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri mencabut ketentuan mengenai penjabat kepala desa.

"Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami," tutur Saefuddin. (udi)

 

Sumber: