Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Tragedi Pasien BPJS di Lamongan Tewas Usai Diputar Aturan Rujukan

Tragedi Pasien BPJS di Lamongan Tewas Usai Diputar Aturan Rujukan

Ilustrasi--

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Isak tangis menyelimuti keluarga Teguh Eka Manto, warga Sidogembul, Sukodadi, yang meninggal dunia di HCU Rumah Sakit Islam Nashrul Ummah (RSI-NU) LAMONGAN pada Senin 7 September 2026 pukul 16.00 WIB. Kematian Teguh menyisakan pro dan kontra tajam terkait sistem birokrasi rujukan BPJS Kesehatan yang dinilai mengorbankan keselamatan pasien.

Pihak keluarga menuding pelayanan kesehatan kurang humanis. Siti Nurjanah, kakak ipar almarhum, menyoroti lambatnya penanganan medis saat Teguh berada di IGD.

"Kami melihat sendiri bagaimana prosesnya. Pasien sudah lemas, gula darahnya tinggi, tapi setelah observasi lima jam justru disuruh pulang ke FKTP. Kami sebagai keluarga merasa ini tidak humanis," ujar Siti Nurjanah dengan mata berkaca-kaca.

BACA JUGA:Kementerian HAM Minta Layanan Pasien BPJS Bebas Diskriminasi di Fasilitas Kesehatan

Berdasarkan kronologi keluarga, Teguh tiba di IGD RSI-NU dengan kondisi lemas akibat gula darah tinggi berdasarkan rujukan awal dari klinik di Bojonegoro. Namun usai observasi selama 5 jam, pasien justru disarankan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) karena kondisinya dinilai stabil sebagai peserta BPJS.


Mini kidi--

Melihat kondisi yang mengkhawatirkan, keluarga berkeras agar Teguh tetap dirawat di RSI-NU menggunakan BPJS dan meminta bantuan Kepala Desa untuk menghubungi Kepala Puskesmas Sukodadi demi mendapatkan surat rujukan. Namun pihak FKTP tidak berani mengeluarkan rujukan karena pasien secara fisik masih berada di RSI-NU.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah, Wabup Gresik Minta Pasien BPJS Tak Dipersulit

"Kami sudah minta tolong kades, minta tolong puskesmas, tapi jawabannya selalu sama: pasien masih di RSI-NU, jadi tidak bisa dibuatkan rujukan. Padahal kondisi beliau sudah kritis," tambah Siti.

Sesuai saran dokter RSI-NU, Teguh akhirnya dipindahkan ke Klinik Sartika menggunakan ambulans. Namun sesampainya di Klinik Sartika, kondisi Teguh langsung drop tajam (rujuk balik). Ia kemudian dilarikan kembali secara resmi via sistem BPJS ke IGD RSI-NU, masuk ke ruang HCU, hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Merespons tudingan tersebut, Wakil Direktur Penunjang Medis RSI-NU Lamongan dr. H. Wawang Wahyu Risdianto angkat bicara demi meluruskan misinformasi. Ia menegaskan bahwa tim medis IGD bekerja berdasarkan skala prioritas keselamatan (triage) tanpa membedakan pasien umum atau BPJS.


Gempur Rokok Illegal--

"Kami tidak pernah membedakan pasien umum dan BPJS. Semua ditangani berdasarkan triage, berdasarkan Airway, Breathing, dan Circulation. Kalau kondisi awal pasien pasca-observasi dinyatakan tidak gawat darurat, maka sesuai SOP regulasi nasional dan BPJS, pasien diarahkan kembali ke FKTP terdekat," tegas dr. Wawang.

Pihaknya juga meluruskan bahwa RSI-NU tidak pernah meminta surat rujukan dalam kondisi darurat.

Sumber: