3.283 Warga Surabaya Sanggah Desil, 1.845 Turun Peringkat
Uji coba Perlinsos Digital untuk pemutakhiran data sosial ekonomi di Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebanyak 3.283 warga SURABAYA mengajukan sanggahan desil dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga triwulan III 2026, dengan 1.845 warga mengalami penurunan peringkat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 345 warga mengalami kenaikan desil. Sedangkan 1.093 warga lainnya tetap. Data tersebut menunjukkan masih adanya warga yang menilai peringkat sosial ekonominya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemkot Surabaya terus melakukan verifikasi lapangan sebelum mengusulkan perubahan data kepada pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, ribuan aduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengecekan kondisi masyarakat, sedangkan hasil akhir pemeringkatan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Nah, dari total 3.283 aduan sanggahan, itu yang naik desilnya ada 345. Yang turun desilnya ada 1.845 dan ada yang tetap itu 1.093,” kata Antiek, Senin 7 September 2026.
Menurut Antiek, Pemkot Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan peringkat akhir desil. Peran pemerintah kota adalah melakukan verifikasi lapangan atau outreach dan menyampaikan usulan berdasarkan kondisi riil warga.

Mini kidi--
Karena itu, warga yang sudah diverifikasi belum tentu langsung mengalami perubahan peringkat karena usulan tersebut masih harus melalui proses pemeringkatan di tingkat pemerintah pusat.
“Kenapa kita sudah cek, tapi hasilnya (desil) ada yang masih tetap. Kami mengusulkan, menyampaikan, tetapi proses pendesilan menjadi kewenangan di pusat,” ujarnya.
Antiek mengatakan, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data desil dapat mengajukan sanggahan, terutama warga yang merasa tidak mampu tetapi tercatat pada desil yang lebih tinggi.
Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dengan mencantumkan identitas, alasan sanggahan, serta bukti pendukung seperti foto kondisi rumah.
Selain itu, pembaruan juga dapat dilakukan melalui Perlinsos Digital, laman Badan Pusat Statistik (BPS), maupun kelurahan setempat.
“Jadi yang pertama bisa melalui Cek Bansos secara mandiri. Yang kedua melalui Perlinsos. Yang ketiga melalui BPS. Dan keempat bisa melalui kelurahan,” jelas Antiek.
Sumber:







