Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

DPRD Jombang Kebut Perda Desa, Payung Hukum Pilkades 2027 Harus Tuntas

DPRD Jombang Kebut Perda Desa, Payung Hukum Pilkades 2027 Harus Tuntas

DPRD Jombang mulai memacu pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa. --

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.IDDPRD Jombang mulai memacu pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang mengatur pemerintahan desa sekaligus mengantisipasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.

Tak sekadar membahas satu aspek, raperda tersebut akan menyatukan sejumlah ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam tiga regulasi berbeda. Mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, hingga pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

BACA JUGA: MBG Makan Korban, Komisi A DPRD Jombang Minta SPPG Bermasalah Ditutup


Mini kidi--

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, pembahasan raperda saat ini terus dikebut. Terbaru, DPRD menggelar rapat bersama sejumlah organisasi dan stakeholder yang berkaitan langsung dengan pemerintahan desa, Senin (7/9).

Di antaranya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABEDNAS), Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Pemkab Jombang, serta tim penyusun naskah akademik dari Universitas Brawijaya.

"Ini sudah pembahasan yang kesekian kalinya. Sampai hari ini sudah tiga sampai empat kali kita melakukan rapat awal dengan pihak terkait," ujar Kartiyono.

BACA JUGA:Sidak PD Aneka Usaha Seger, Komisi B DPRD Jombang Soroti Puskesmas Tak Belanja Obat

Dia menjelaskan, Raperda tentang Desa merupakan penggabungan tiga regulasi yang sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Ketiganya yakni perubahan perda tentang BPD, perubahan perda terkait kepala desa, serta aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ketiga regulasi tersebut kemudian disatukan menjadi satu perda agar proses pembahasan lebih efektif sekaligus menghasilkan payung hukum yang lebih komprehensif.

"Di dalamnya nanti kita muat regulasi yang mengatur lembaga desa, termasuk BPD, kemudian kepala desa dan perangkat desa. Di bab tertentu juga kita muat tentang kekayaan dan keuangan desa," jelasnya.

BACA JUGA:Tak Kantongi SLF dan Mepet Rumah Warga, Komisi A DPRD Jombang Desak Tower Losari Disegel

Menurut Kartiyono, langkah tersebut juga berkaitan dengan keterbatasan waktu pembahasan perda yang masuk dalam Propemperda 2026. Sesuai ketentuan, seluruh pembahasan ditargetkan rampung sebelum APBD 2027 ditetapkan.

Karena itu, DPRD menargetkan seluruh perda dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan paling lambat akhir November.

Sumber: