Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Jam Operasional Pasar Buah Tanjungsari Dibatasi, Pedagang Minta Perda Direvisi

Jam Operasional Pasar Buah Tanjungsari Dibatasi, Pedagang Minta Perda Direvisi

Tokoh masyarakat, Saleh Mukadar bersama para pedagang pasar buah Tanjungsari 77.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari 77 SURABAYA menuai keberatan dari para pedagang. Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Pedagang menilai aturan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan karakter perdagangan buah yang berbeda dengan komoditas lain. Buah merupakan barang yang mudah rusak sehingga membutuhkan perputaran dagang yang cepat dan fleksibel.

Tokoh masyarakat Surabaya Saleh Mukadar mengatakan, penerapan aturan jam operasional semestinya mempertimbangkan jenis komoditas yang diperdagangkan. 

BACA JUGA:Tebarkan Senyum di Bulan Suci Ramadan, Pasar Buah Tanjungsari 77 Santuni Ratusan Anak Yatim dan Duafa

Menurut dia, perdagangan buah tidak bisa diperlakukan sama dengan barang yang memiliki masa simpan panjang.


Mini kidi--

“Kalau mereka ini menjual barang yang tidak mudah rusak boleh lah diatur jam operasionalnya. Mereka ini menjual barang mudah rusak, kalau diatur jam operasional apakah jika rusak pemerintah mau ganti?” ujar Saleh, di Pasar Buah Tanjungsari 77, Jumat 4 September 2026.

Saleh juga mempertanyakan urgensi penertiban apabila aktivitas perdagangan di pasar tersebut tidak mengganggu kepentingan umum. 

BACA JUGA:Sinergi Wujudkan Kampung Madani, Owner Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya Salurkan Sembako

Dia mengakui Satpol PP memiliki kewenangan menegakkan perda. Namun, penerapannya dinilai tetap harus melihat kondisi di lapangan.

“Satpol PP boleh menegakkan perda untuk yang tidak mempunyai izin, mengganggu kepentingan umum. Apakah Pasar Tanjungsari ini mengganggu kepentingan umum?” tegasnya.

Menurut Saleh, Pasar Buah Tanjungsari tidak hanya menjadi tempat masyarakat Surabaya mendapatkan kebutuhan buah. Pasar tersebut juga menjadi lokasi kulakan bagi pedagang dan masyarakat dari luar daerah.

BACA JUGA:Peduli, Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Bagikan Sembako untuk Puluhan Warga

Kondisi itu membuat aktivitas perdagangan memiliki pola tersendiri. Arus barang dan pembeli tidak selalu mengikuti jam perdagangan pasar pada umumnya.

Sumber:

Berita Terkait