iklan polisi

DPRD Surabaya Usulkan Insentif Rp200 Ribu bagi 6.600 Tukang Sampah Kampung

DPRD Surabaya Usulkan Insentif Rp200 Ribu bagi 6.600 Tukang Sampah Kampung

Herlina Harsono Njoto (tengah) mengusulkan insentif bagi 6.600 tukang sampah kampung di Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota Komisi C DPRD SURABAYA Herlina Harsono Njoto mengusulkan Pemkot SURABAYA memberikan insentif kepada 6.600 tukang sampah kampung yang menjadi garda terdepan pengelolaan sampah dari rumah tangga menuju TPS, Selasa 1 September 2026.

Menurutnya, kontribusi para pekerja tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah karena selama ini pembiayaannya masih dibebankan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Herlina Harsono Sambut Peresmian SLB Negeri Pertama di Surabaya, Perkuat Pendidikan Inklusif

Herlina menilai terdapat persoalan dalam pola penganggaran pengelolaan sampah Surabaya ketika biaya di hilir terus meningkat, sementara pekerja di tingkat kampung belum mendapat dukungan anggaran secara langsung. Dia mempertanyakan apakah belanja pengelolaan sampah melalui APBD selama ini sudah berjalan optimal.


Mini kidi--

“Satu sisi anggaran pengelolaan ke TPA Benowo tiap tahun semakin naik, belum ditambah biaya pengangkutan. Di sisi lain Pemkot sering mendapat apresiasi atas keberhasilannya mengelola sampah,” ujar Herlina.

Menurut Herlina, pengelolaan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada fasilitas pengolahan akhir. Dia menyebut peran tukang sampah kampung yang mengangkut sampah dari rumah warga menuju TPS juga perlu mendapat perhatian karena menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan sampah.

Selama ini, kata dia, Pemkot Surabaya telah mendorong masyarakat melakukan pengelolaan sampah dari rumah hingga TPS. Namun, dia menilai intervensi terhadap kesejahteraan pekerja di tingkat kampung masih perlu diperkuat, sekaligus diarahkan untuk memperkuat proses pemilahan sampah sejak dari lingkungan warga.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya Desak Dishub Sempurnakan Aplikasi Parkir agar Transparan

“Pemkot sebaiknya mulai melibatkan tukang sampah untuk diberikan sentuhan APBD secara langsung melalui insentif, bukan hanya dibebankan pada warga,” kata Doktor lulusan Fakultas Psikologi Universitas Airlangga ini.

Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah rumah tangga hingga pengangkutan menuju TPS melibatkan tanggung jawab masyarakat dan pemerintah sesuai pembagian kewenangannya. Di tingkat lingkungan, biaya layanan pengangkutan sampah dari rumah warga menuju TPS selama ini banyak ditanggung secara mandiri melalui iuran masyarakat.

BACA JUGA:Cegah Sampah Kiriman, Wali Kota Eri Minta Warga Jaga TPS dari Oknum Luar Surabaya

Meski demikian, Herlina menilai kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan Pemkot memberikan dukungan kepada para tukang sampah melalui kebijakan APBD. Dia menyebut Pemkot Surabaya selama ini sudah memberikan bentuk dukungan lain berupa pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja tersebut.

“Memang untuk pemberian insentif masih dimungkinkan. Selama ini Pemkot sudah memberikan dukungan melalui pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Jadi sebenarnya sudah ada bentuk perhatian pemerintah, tinggal bagaimana kemudian kita memberikan insentif secara langsung kepada tukang sampah,” ujar Herlina.

Sumber: