Harlah Kejaksaan RI
iklan polisi

RALB KPRI Sejahtera Jombang Memanas, LPJ Pengurus Ditolak Anggota

RALB KPRI Sejahtera Jombang Memanas, LPJ Pengurus Ditolak Anggota

RALB KPRI Sejahtera Jombang berlangsung dengan anggota mempertanyakan pengelolaan aset dan keuangan koperasi.--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera JOMBANG memanas setelah anggota mempertanyakan pengelolaan aset dan keuangan hingga menolak Laporan Pertanggungjawaban pengurus, Selasa 1 September 2026.

RALB yang digelar di TPA Banjardowo itu diikuti 498 anggota yang terdiri atas aparatur sipil negara dan pensiunan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda penjelasan pengurus terkait kondisi aset dan keuangan koperasi.

Pemaparan pengurus memicu protes anggota karena nilai aset koperasi disebut mencapai lebih dari Rp 160 miliar yang terdiri atas piutang, simpanan, dan aset tanah.

Persoalan muncul karena sebagian aset tanah yang diklaim milik koperasi disebut masih tercatat atas nama pribadi pengurus maupun pihak lain sehingga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan koperasi apabila status kepemilikannya tidak segera diperjelas.

BACA JUGA:RALB KPRI Sejahtera Disorot: Hanya Sepertiga Anggota Diundang, Transparansi Aset Dipertanyakan


Mini kidi--

Purwanto, anggota KPRI Sejahtera yang juga Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, menjadi salah satu anggota yang menyampaikan keberatan.

Ia menegaskan, pengurus harus bertanggung jawab apabila terdapat kerugian maupun kelalaian dalam pengelolaan koperasi, terlebih sejumlah pembelian aset disebut tidak pernah dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan.

“Pengurus harus bertanggung jawab. Di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga itu kan disebutkan, apabila terjadi kerugian maka pengurus bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Purwanto, persoalan kepemilikan aset menjadi serius ketika aset koperasi menggunakan nama pribadi.

“Banyak hal yang menurut kami tidak sesuai dengan rapat anggota. Contoh, beli aset tanah dan sebagainya tanpa ngomong dengan RAT. Padahal kekuasaan tertinggi itu di rapat anggota tahunan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan konsekuensi hukum apabila pemilik sertifikat meninggal dunia karena aset yang secara administrasi tercatat atas nama pribadi berpotensi menjadi bagian dari harta warisan.

“Cobalah asetnya koperasi tapi atas nama istrinya, orang lain, pribadi-pribadi. Kalau mereka mati, itu kemudian secara hukum kan hak milik dari ahli waris,” katanya.

BACA JUGA:Polemik KPRI Sejahtera Jombang Berlarut, DPRD Desak RALB Segera Digelar

Sumber: