Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Polres Jember Gulung 12 Tersangka Curanmor dan Curat dalam Operasi Kilat

Polres Jember Gulung 12 Tersangka Curanmor dan Curat dalam Operasi Kilat

Kapolres Jember AKBP Alaiddin memamerkan hasil tangkapan barang bukti pengungkapan kasus curanmor dan curat.--

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal Polres Jember bersama jajaran polsek menggulung 12 tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pengungkapan lima kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kejahatan jalanan setelah dari total 75 perkara kriminal selama dua bulan terakhir, polisi menuntaskan 60 kasus.

Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Alaiddin mengatakan, komplotan pencuri memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan di lokasi tanpa pengawasan ketat.

“Untuk kasus curanmor, kami berhasil membongkar lima kasus dan membekuk 12 tersangka. Modus operandi mereka menyasar rumah warga serta titik-titik parkir yang sepi,” tegas AKBP Alaiddin.

BACA JUGA:Jember Darurat Narkoba, Operasi Tumpas Semeru Ringkus 29 Pengedar dan Ratusan Gram Sabu


Mini kidi--

Selain itu, kepolisian membongkar tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan meringkus tiga tersangka lainnya dengan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, senjata tajam yang digunakan untuk beraksi, serta rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

Para pelaku curat dijerat Pasal 477 Nomor 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V,” terang mantan Kapolres Tuban tersebut.

AKBP Alaiddin menggarisbawahi bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna dan pengungkapan tersebut membuktikan ketajaman analisis penyidik dalam melacak jejak para pelaku, termasuk residivis yang kembali berulah.

“Saksi dan bukti petunjuk menjadi landasan kuat kami. Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak!” cetusnya dengan nada tegas.

BACA JUGA:Berawal dari Bleyer Motor, 4 Remaja di Jember Dikeroyok Puluhan Orang hingga Luka


Gempur Rokok Illegal--

Melihat maraknya aksi pencurian, Kapolres mengimbau masyarakat memperketat pengamanan mandiri dengan kunci ganda, alarm, dan CCTV serta aktif berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, Linmas, maupun Polsek terdekat jika hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama.

Dampak pengungkapan kasus tersebut dirasakan Fauzan Asrof (28), warga Jember Permai II, setelah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi P 3904 JM miliknya yang hilang saat terparkir di area GOR ditemukan polisi di kawasan RSUD dr. Soebandi.

“Waktu itu memang tidak pakai kunci ganda. Perasaan saya senang sekali motor ini ketemu. Jaman sekarang susah sekali cari uang buat beli motor baru lagi,” ucap Fauzan. (fbr)

Sumber:

Berita Terkait