Pedagang Pasar Bandar Mogok Jualan, Direksi Perumda Joyoboyo Tak Respons
Kios Pasar Bandar tutup tak jualan--
KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Ratusan pedagang di Pasar Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota KEDIRI, menggelar aksi mogok berjualan pada Selasa 1 September 2026. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap serangkaian kebijakan pengelola pasar yang dinilai kian memberatkan pedagang kecil.
Melalui aksi ini, para pedagang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri untuk turun tangan dan memfasilitasi dialog formal antara pedagang dan Perumda Pasar Joyoboyo selaku pihak pengelola.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa siang, aktivitas perdagangan di Pasar Bandar lumpuh total. Suasana pasar tampak lengang dan deretan kios tutup rapat. Hanya terlihat sejumlah petugas parkir yang bersiaga di kedua sisi pintu masuk.
BACA JUGA:Pemkot Kediri Gelar Gerakan Pangan Murah Lima Hari untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan
Yunus, salah satu pedagang, mengungkapkan bahwa permasalahan pengelolaan pasar mulai muncul sejak kewenangannya dialihkan dari dinas terkait Pemkot Kediri ke Perumda Pasar Joyoboyo sekitar tiga tahun lalu.

Mini kidi--
Menurutnya, regulasi yang diterapkan pengelola baru justru bertolak belakang dengan semangat keberlangsungan usaha mikro.
"Harapan kami, pasar bisa ramai dan perekonomian berjalan lancar. Namun, beberapa regulasi yang diterapkan pengelola justru bertentangan dengan harapan tersebut," ujar Yunus di lokasi aksi.
BACA JUGA:Pemkot Kediri Verifikasi Data DTSEN Desil 1 Penerima BLT DBHCHT
Para pedagang juga menyoroti sejumlah perubahan kebijakan yang dinilai memukul aktivitas usaha mereka. Salah satu poin utamanya adalah penerapan sistem akses masuk-keluar baru yang disertai penarikan retribusi parkir dalam dua tahun terakhir. Kebijakan ini dinilai memicu penurunan drastis pada jumlah pengunjung pasar.
Selain masalah akses, pedagang mempermasalahkan transparansi Perjanjian Kerjasama (PKS) sewa kios. Pada sosialisasi awal, pedagang hanya diinformasikan kewajiban membayar biaya sewa sebesar Rp200.000 per tahun. Namun, dokumen perjanjian yang diserahkan belakangan justru memuat berbagai klausal dan ketentuan ketat tanpa ada penjelasan sejak awal.
Kondisi diperparah oleh munculnya tagihan susulan bagi kios yang tidak beroperasi sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Sejumlah pedagang terkejut lantaran menerima lembaran tagihan berkisar antara Rp160.000 hingga Rp1,2 juta hanya karena terpaksa menutup toko saat pasar sepi atau ketika ada keperluan mendesak.

Gempur Rokok Illegal--
Guna menyelesaikan polemik ini, para pedagang mendorong diadakannya dialog formal yang melibatkan empat pihak, yakni pedagang, Pemkot Kediri selaku pemilik aset, Perumda Pasar Joyoboyo sebagai pengelola, dan DPRD Kota Kediri sebagai pihak pengawas.
Sumber:







