Masuk Gudang Lewat Celah Pintu, Kuli Curi Tembaga dan Perkakas Rp 16 Juta
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kenjeran.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Arif Seyfullah (26), warga asal Sampang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah diduga mencuri tembaga dan sejumlah perkakas dari gudang plastik di Tambak Wedi, Surabaya, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 16 juta.
Pencurian tersebut terjadi di gudang plastik belakang rumah pompa air Tambak Wedi pada Kamis 20 Agustus 2026 pagi dan dilaporkan ke Polsek Kenjeran pada Sabtu 22 Agustus 2026.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika saksi hendak bekerja di gudang pada Jumat 21 Agustus 2026 pagi.
Saat masuk ke dalam gudang, saksi mendapati sejumlah barang telah hilang, di antaranya sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin giling plastik, perkakas kunci, satu kipas angin, timbel timbangan, serta satu pompa air.
“Setelah mengetahui barang-barang tersebut hilang, saksi bersama saksi lainnya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran,” ujar Iptu Suroto, Senin 31 Agustus 2026.
BACA JUGA:Diduga Hendak Curi Motor, Pria di Surabaya Babak Belur Dihakimi Massa

Mini kidi--
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan menangkap Arif pada Selasa 25 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam bernopol M 3069 VC yang digunakan sebagai sarana.
Dalam pemeriksaan, Arif mengaku masuk ke dalam gudang dengan memanfaatkan celah di bagian bawah pintu.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang di dalam gudang, memasukkannya ke dalam karung, lalu melemparkannya melewati pagar gudang.
Pelaku kemudian keluar melalui celah bawah pintu yang sama dan membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor.
“Pelaku masuk ke dalam gudang melalui celah bawah pintu. Barang-barang yang diambil dimasukkan ke dalam karung, kemudian dilempar melewati pagar sebelum pelaku keluar dari gudang,” terang Suroto.
BACA JUGA:Babysitter Surabaya Curi Perhiasan dan Uang Rp 350 Juta, Dituntut 39 Bulan Penjara

Gempur Rokok Illegal--
Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di sekitar Jalan Indrosono dengan hasil penjualan Rp 130 ribu.
Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan Rp 80 ribu telah dibelanjakan dan Rp 50 ribu diamankan polisi sebagai barang bukti.
Polisi juga mendapati Arif pernah bekerja secara freelance di gudang tersebut sehingga diduga mengetahui situasi dan kondisi lokasi serta akses masuk ke dalam gudang.
Bahkan, Arif diduga pernah melakukan pencurian di tempat yang sama pada Juli 2026 dengan mengambil barang berupa tembaga.
“Pelaku pernah bekerja sebagai pekerja freelance di gudang tersebut. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebelumnya,” kata Suroto. (alf)
Sumber:







