iklan muktamar

Satresnarkoba Polres Gresik Sita Ratusan Botol Arak Bali, Dua Orang Diamankan

Satresnarkoba Polres Gresik Sita Ratusan Botol Arak Bali, Dua Orang Diamankan

Minuman keras jenis arak Bali diamamkan Polres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres GRESIK mengungkap peredaran minuman keras jenis arak Bali di wilayah Kabupaten GRESIK. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 439 botol arak Bali yang diangkut menggunakan mobil pikap.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu 29 Agustus 2026 malam di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

BACA JUGA:Kapolres Gresik Perkuat Sinergitas Kamtibmas Bersama Driver Ojol

Dua orang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Keduanya berinisial ES (48), warga Sidoarjo yang berperan sebagai sopir, serta YAS (18), yang merupakan kernet.


Mini kidi--

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik. Pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah kendaraan yang dicurigai sedang mengangkut minuman keras. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam kardus berisi ratusan botol minuman keras jenis arak Bali.

BACA JUGA:Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Pengedar Diamankan

"Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKP Ahmad Yani, Senin 31 Agustus 2026.

Dari tangan kedua terlapor, polisi mengamankan barang bukti berupa enam kardus berisi 439 botol minuman keras jenis arak Bali. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi W-8935-PF serta satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih.


Gempur Rokok Illegal--

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Silakan segera melaporkan ke Polsek terdekat, memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center110, atau melalui hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(hms/day)

Sumber: