pupuk
iklan ulta memorandum

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Sempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Sempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari resmi diluncurkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026.

Memasuki minggu kedua pelaksanaannya, layanan ini sudah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi lokasi proyek percontohan.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Ajak Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Sehubungan dengan uji coba yang tengah berjalan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengharapkan masukan serta peran aktif dari masyarakat sebagai pengguna layanan untuk ikut menyempurnakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi.


Mini kidi--

"Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kami benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi pada Jumat 28 Agustus 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

BACA JUGA: ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan melalui Tiga Transformasi

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan proses Peralihan Hak dapat berjalan sesuai target Kementerian ATR/BPN. Salah satu hal utama yang perlu dipastikan adalah kesiapan para pihak, baik penjual maupun pembeli dalam proses penandatanganan akta dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.


Gempur Rokok Illegal--

Selain kesiapan para pihak, Asnaedi mengingatkan masyarakat untuk mengetahui dan mempersiapkan dari awal terkait kewajiban biaya yang diperlukan dalam proses Peralihan Hak. Bagi penjual terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%, sedangkan pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Selain itu, terdapat jasa PPAT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Peralihan Hak di Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diserahkan. Tapi kalau belum siap, ya jangan dikirim karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Adapun 17 Kantah yang dijadikan lokasi uji coba pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi adalah Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan; Kantor Kota Tangerang Selatan; Kantah Kota Depok; Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang; Kantah Kota Batam; Kantah Kota Pontianak dan Kota Samarinda; Kantor Kota Makassar; Kantah Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng; serta Kantah Kota Kupang.

Sumber:

Berita Terkait