Izin Usaha Terancam Terhambat, UMKM Surabaya Diminta Migrasi ke KBLI 2025
Masyarakat mengurus perizinan di Mal Pelayanan Publik Gedung Siola Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya meminta pelaku UMKM segera memigrasikan KBLI 2020 ke KBLI 2025 agar proses perizinan usaha tidak terhambat.
Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu sekaligus Koordinator Pengaduan DPMPTSP Kota Surabaya Yohanes Franklin menegaskan perubahan kode bidang usaha merupakan penyesuaian wajib berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik terbaru.
“Ini peraturan baru dari BPS. Kode usaha yang dulu berbasis Perka BPS 2020 kini berganti ke Perka BPS 2025. Maka dari itu, pelaku usaha harus melakukan migrasi,” tegas Yohanes, Jumat 28 Agustus 2026.
Menurutnya, proses migrasi telah berjalan dan pemberitahuan resmi sudah disebar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA:Pengelolaan Air Mandiri Perumahan Elite Disorot, DPRD Surabaya Minta Pengembang Swasta Pakai PDAM

Mini kidi--
Pelaku usaha mikro dinilai menjadi kelompok yang paling rawan mengalami kendala karena keterbatasan literasi teknologi dibandingkan perusahaan berskala besar yang memiliki tenaga administrasi.
“Pelaku usaha besar biasanya langsung migrasi mandiri lewat admin mereka. Nah, pelaku usaha mikro terutama yang jarang bersentuhan dengan IT inilah yang menjadi sasaran utama pendampingan kami,” lanjutnya.
Menanggapi potensi hambatan izin di tingkat masyarakat, Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak agar sosialisasi terus diperluas.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono menekankan pentingnya transparansi informasi perizinan agar tidak ada pelaku UMKM yang dirugikan karena ketidaktahuan.
“Masyarakat harus benar-benar paham setiap perubahan sistem. Jangan sampai ketidaktahuan justru menghambat izin usahanya,” ujar pria yang akrab disapa Buleks tersebut.
BACA JUGA:Pengawasan Rokok Ilegal, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Diperkuat hingga Tingkat Kampung

Gempur Rokok Illegal--
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menyatakan jajaran legislatif siap turun ke lapangan untuk menyisir pelaku usaha yang masih awam terkait aturan tersebut.
“Kami di Komisi B akan tetap turun ke masyarakat lewat program sapa warga. Bagi warga atau pelaku UMKM yang masih bingung dan mengalami kendala teknis migrasi, tidak perlu khawatir. Silakan datang langsung ke Gedung Siola, tepatnya di kantor DPMPTSP, untuk mendapat pendampingan sampai tuntas,” pungkasnya. (alf)
Sumber:







