Kejari Surabaya Periksa 15 Orang Terkait Kasus Jargas PT PGN
Kantor PT PGN Region III Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Penyelidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) SURABAYA terus mendalami penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemasangan jaringan gas (jargas) rumah tangga milik PT PGN Region III SURABAYA.
Terbaru, sebanyak 15 orang dari pihak terkait proyek tersebut telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek jargas tersebut.
BACA JUGA:Kejari Surabaya Kebut Penyelidikan Kasus Pemasangan Jaringan Gas PT PGN Region lll
"Masih kita periksa sekitar 15 pihak terkait kasus ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto.

Mini kidi--
Lebih lanjut Yogi menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim masih mengumpulkan keterangan, dokumen, serta data yang dibutuhkan untuk membuat terang dugaan perkara.
BACA JUGA:Belasan Saksi Diperiksa, Kejari Surabaya Dalami Kasus Penyimpangan Proyek Jargas PT PGN
"Kasus ini masih terus running (berjalan) karena melibatkan pihak-pihak dari pusat, sehingga membutuhkan waktu dalam prosesnya. Sejumlah pihak terkait juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.
Pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendalaman. Penyidik Pidsus masih menelusuri peran masing-masing pihak serta berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek jargas.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Gempur Rokok Illegal--
"Masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan. Nanti pasti kami sampaikan jika ada perkembangan," ujarnya.
Yogi menegaskan, rangkaian penyelidikan tersebut nantinya menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan apakah perkara tersebut memiliki cukup dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:JTB Topang 65% Kebutuhan Gas PGN SOR 3, Sinergi Hulu ke Hilir Kian Solid
Sumber:








