Kecelakaan Usai Mabuk, Prof Sholehuddin: Hukum Berat Biar Jera
Ahli Pidana dan Kriminolog Prof Dr. Sholehuddin SH., MH--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Fenomena kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi setelah mengonsumsi minuman keras kembali menjadi sorotan. Terlebih, sejumlah perkara kecelakaan maut di Surabaya berujung pada vonis pidana di bawah dua tahun meski korban meninggal dunia maupun mengalami luka berat.
Akademisi hukum Prof Sholehuddin SH., MH. menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi pemidanaan. Pemerintah daerah juga dinilai memiliki peran penting dalam mencegah kecelakaan akibat pengemudi yang keluar dari tempat hiburan dalam kondisi mabuk.
BACA JUGA:Pemabuk Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Sopir Outlander Tak Bawa SIM dan STNK

Mini kidi--
Menurut Ahli Pidana dan Kriminolog dari Universitas Bhayangkara tersebut, kehidupan malam di kota besar perlu diawasi lebih ketat, terutama tempat hiburan yang menjual minuman keras.
“Pemerintah daerah itu harus benar-benar mengawasi dengan ketat soal hiburan-hiburan yang di dalamnya juga menjual minuman keras,” ujar Prof Sholahuddin, Selasa (25/8/26).
Ia menilai pengelola tempat hiburan semestinya ikut memastikan pengunjung yang sudah dalam kondisi mabuk tidak langsung mengemudikan kendaraan.
BACA JUGA:Mabuk, Kabur, dan Tewaskan Pekerja di Surabaya, ENR Terancam 12 Tahun Penjara
Bahkan, menurut dia, orang yang sudah mabuk seharusnya dapat dicegah terlebih dahulu untuk pulang dengan mengendarai kendaraan sendiri.
“Ketika orang itu keluar dengan mabuk, bisa di-stop, bisa diberhentikan dulu. Tidak boleh pulang,” tegasnya.
Prof Sholehuddin mengatakan, upaya tersebut merupakan bagian dari pencegahan. Sebab, hukum pidana pada dasarnya bekerja setelah peristiwa terjadi, sementara penyebab kecelakaan perlu dicegah sejak awal.
“Hukum pidana itu hanya mengobati saja, tidak mencari penyebabnya,” jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Surabaya Desak RHU Perketat SOP Cegah Pengunjung Mabuk Berkendara
Terkait vonis ringan terhadap perkara kecelakaan yang menewaskan korban, ia mengingatkan agar penerapan restorative justice tidak dilakukan secara serampangan.
Sumber:







