iklan muktamar
iklan HUT R!

Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus Narkotika, Sita 1 Kilogram Sabu

Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus Narkotika, Sita 1 Kilogram Sabu

Kasatreskoba Polres Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menunjukkan barang bukti.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 23 kasus narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung 12 hari dengan menangkap 27 tersangka dan menyita 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram sabu.

Hasil operasi disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan bersama Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas dalam konferensi pers, Senin 24 Agustus 2026.

Operasi digelar 12 hingga 23 Agustus 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari 23 laporan polisi yang ditangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram. Selain itu, petugas menyita tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Barang bukti lainnya berupa 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp 9,170 juta, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA:Edarkan Sabu di Kawasan Jembatan Suramadu, Nelayan Tambak Wedi Diringkus Satresnarkoba Polres Perak


Mini kidi--

Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp 1,2 juta per gram, nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp 1,212 miliar.

Namun, menurut AKBP Irwan, keberhasilan operasi tidak sekadar dilihat dari jumlah perkara maupun tersangka, tetapi narkotika tersebut berhasil dicegah agar tidak sampai beredar dan dikonsumsi masyarakat.

Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, barang bukti yang disita diperkirakan berpotensi menjangkau sekitar 10 ribu orang.

“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya.

Dari pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara transaksi narkotika. Mereka mendapatkan narkotika untuk kemudian menjualnya kembali kepada konsumen demi memperoleh keuntungan.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Bekuk 3 Tersangka, Sita 56,324 Gram Sabu di Gempol dan Pandaan


Gempur Rokok Illegal--

Polisi menilai mata rantai tersebut harus diputus karena para pelaku bukan hanya menyimpan narkotika, tetapi juga turut menyalurkannya hingga ke tangan pengguna.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.

Ancaman hukuman yang menanti pun berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup, bergantung pada pasal yang terbukti diterapkan dalam perkara masing-masing.

AKBP Irwan menegaskan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Komitmen itu salah satunya diwujudkan melalui program Jogo Perak. “Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau perdagangan narkoba.

“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” katanya.

Menurutnya, sinergi antara polisi dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Dengan demikian, keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dapat terus terjaga. (jak)

 

 
 
 

Sumber: