iklan HUT R!

Anak Jadi Korban Predator Seksual Keluarga, Pakar Unesa: Hukuman Lebih Berat

Anak Jadi Korban Predator Seksual Keluarga, Pakar Unesa: Hukuman Lebih Berat

Ilustrasi anak korban predator seksual dari pihak keluarga. --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya kian memprihatinkan. Ironisnya, rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya mengungkap bahwa ada puluhan kasus seorang ayah kandung yang diduga tega melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya hingga korban hamil. 

Dosen sekaligus pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (FH Unesa), Rendy Airlangga, mengatakan terdapat sejumlah aturan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Jika yang melakukan seorang ayah, maka hukuman dapat diperberat ditambah sepertiga," kata Rendy, dikutip Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurutnya, hubungan orang tua dan anak bukan alasan untuk memberikan keringanan. Justru, posisi orang tua dapat menjadi faktor pemberat karena adanya relasi kepercayaan dan kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melindungi anak.

BACA JUGA: Akademisi Soroti Rumah Tak Lagi Aman bagi Anak, Orang Tua Jadi Predator Seksual


Mini kidi--

"Status sebagai ayah kandung bukanlah alasan yang mengurangi kesalahan, tetapi justru menunjukkan adanya relasi kepercayaan, pengasuhan, dan kekuasaan yang disalahgunakan," ujarnya.

Rendy menjelaskan, UU Perlindungan Anak sebenarnya telah memberikan kerangka hukum yang cukup kuat. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, maupun turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, Pasal 59 menempatkan anak korban kekerasan fisik, psikis maupun kejahatan seksual sebagai kelompok yang memperoleh perlindungan khusus dari negara.

"Perlindungan tersebut tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mencakup penanganan cepat, rehabilitasi fisik dan psikis, pendampingan psikososial serta pendampingan dalam proses peradilan," jelasnya.

Ia menekankan, proses hukum juga harus menghindarkan korban dari trauma tambahan. "Anak harus ditempatkan sebagai korban yang harus dilindungi, bukan justru mengalami secondary victimization akibat proses hukum maupun tekanan dari lingkungan keluarga," tegas Rendy.

BACA JUGA:Dua Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Son Ga Surabaya Diperiksa Polisi

Sumber:

Berita Terkait