Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Menteri Nusron Wahid memberikan keterangan--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Peralihan Hak Terintegrasi menjadi wujud transformasi layanan pertanahan yang dapat memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat.
"Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian yang sama masyarakat," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Senin 17 Agustus 2026 lalu, saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
BACA JUGA:Menteri Nusron Bahas Tiga Kategori Konflik Agraria dalam Rakor Bersama DPR RI
Kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Adapun skema Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak dilaksanakan oleh Pemda, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.

Mini kidi--
Kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Ketiga, berkas permohonan masyarakat diproses di Kantah paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
BACA JUGA:Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Komitmen dalam menjalankan transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara berani. Yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Gempur Rokok Illegal--
Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi akan dimulai secara bertahap. Setelah fase I dimulai di 17 Kantah, rencana sebanyak 24 Kantah akan pada 24 September 2026. Selanjutnya, mencakup mencakup layanan terus hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
“Dengan begitu, transformasinya insyaallah menyelesaikan tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani tambahan sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.
BACA JUGA:Cegah Masalah Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Pada prinsipnya, transformasi dilakukan untuk menghadirkan pelayanan pertanian yang memberikan kepastian sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat. “Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Menteri Nusron.
Sumber:






