iklan HUT R!

Data Desil Belum Sinkron, BPS Surabaya Sebut Masih Tunggu Data Kemensos

Data Desil Belum Sinkron, BPS Surabaya Sebut Masih Tunggu Data Kemensos

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Kantor BPS Surabaya melakukan mediasi bersama Diandra terkait masalah data desil.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – BPS Kota Surabaya menyebut data desil Diandra Fristi Esfandiari Zulkarnain belum sinkron karena masih menunggu data by name by address dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Diandra merupakan mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) semester 3 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang kesulitan mendaftar Beasiswa BeSMART karena data desil pada sistem menunjukkan dirinya berada di desil 7.

Padahal, berdasarkan data pada cek bansos, dirinya tercatat berada di desil 2, sedangkan program BeSMART mensyaratkan calon penerima berada pada rentang desil 1 hingga 5.

Kepala BPS Kota Surabaya Arrief Chandra Setiawan menjelaskan, penentuan desil tidak hanya berdasarkan pendapatan seseorang, tetapi dihitung berdasarkan sejumlah indikator yang menggambarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.

Menurut Arrief, pendataan awal mencakup sekitar 40 pertanyaan dan salah satu indikator yang diperhatikan adalah kepemilikan aset.

"Jadi tingkat kesejahteraan itu tidak melulu dari pendapatan saja. Bisa saja pada saat disurvei gajinya Rp 1 juta, tetapi ternyata punya aset mobil, motor, tanah atau aset di tempat lain," jelas Arrief, Kamis 20 Agustus 2026.

BACA JUGA:Mahasiswi Berprestasi Terancam Gagal dapat Beasiswa, Cak Ji Sidak BPS Surabaya Soroti Data Desil


Mini kidi--

Ia mencontohkan seseorang yang tinggal di rumah kontrakan di Surabaya, tetapi ternyata memiliki rumah atau aset lain di daerah seperti Jember. Kepemilikan tersebut dapat teridentifikasi melalui keterkaitan data kependudukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Arrief menegaskan, BPS Kota Surabaya bukan lembaga yang menentukan desil seseorang. Penetapan tersebut dilakukan melalui pengolahan data oleh kementerian dan lembaga terkait berdasarkan tingkat kesejahteraan secara nasional.

"Yang menentukan bukan BPS Kota. Penentuannya dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait," ujarnya.

Secara nasional, desil dibagi menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan dengan desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 290 juta jiwa, kelompok desil 1 secara kasar mencakup sekitar 29 juta penduduk.

"Desil satu itu sepersepuluh dari penduduk Indonesia. Jadi kalau 290 juta penduduk, sekitar 29 juta masuk desil satu," katanya.

BACA JUGA:BPS Ungkap Angka Kelahiran di Jatim Turun di Bawah Ambang Ideal


Gempur Rokok Illegal--

Terkait kasus Diandra, Arrief menyebut berdasarkan informasi yang ada, mahasiswa tersebut sebenarnya tercatat dalam desil 2.

Namun, data by name by address dari pemerintah pusat belum diterima Dinas Sosial Kota Surabaya sehingga belum dapat diteruskan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak yang mengelola program pendidikan.

"Dia sebenarnya desil dua. Tetapi Dinsos Kota belum mendapatkan data by name by address dari Kemensos. Setelah itu baru diserahkan ke stakeholder terkait, termasuk BPS," jelasnya.

Kondisi tersebut membuat data pada sistem BeSMART belum menunjukkan perubahan dari data sebelumnya yang mencatat Diandra berada di desil 7.

Arrief mengatakan, perbedaan tersebut bukan berarti terdapat kesalahan dalam penentuan desil, melainkan masih menunggu proses pemutakhiran dan pengiriman data dari pemerintah pusat ke daerah. "Jadi bukan perbedaan, tetapi menunggu waktu prosesnya," tegasnya.

Ia mengaku belum dapat memastikan kapan perubahan data dari desil 7 menjadi desil 2 akan selesai karena bergantung pada proses di tingkat Kementerian Sosial sebelum data diteruskan kepada Dinsos Kota Surabaya.

"Kalau kapan selesainya, tergantung Kemensos pusat memberikan datanya kepada Dinsos," katanya.

Arrief menyebut proses pertukaran data antarinstansi pemerintah juga memiliki prosedur yang harus dipenuhi. Data by name by address tidak bisa begitu saja diserahkan kepada pihak lain karena menyangkut data pribadi. Karena itu, Dinsos Kota Surabaya masih melakukan proses administrasi untuk memperoleh data tersebut dari pemerintah pusat.

Arrief menilai percepatan sinkronisasi data menjadi hal penting agar persoalan serupa tidak berlarut, terutama ketika menyangkut akses masyarakat terhadap program bantuan.

"Evaluasinya kami, kalau bisa ada percepatan. Kami BPS Kota hanya menerima dan mengolah data," ujarnya.

Menurut dia, jika data terbaru sudah diterima Dinsos, data tersebut nantinya dapat disampaikan kepada seluruh stakeholder terkait, termasuk BPS Kota Surabaya.

BACA JUGA:Desil Tak Sesuai, Mahasiswa Unesa Kesulitan Akses Beasiswa BeSMART

Untuk masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai, Arrief menyarankan agar proses sanggahan dilakukan melalui jalur yang tepat karena kewenangan perbaikan dan sanggahan data berada pada pemerintah pusat melalui Kemensos.

"Kalau mau menyanggah, jangan dulu. Karena datanya sudah desil 2. Dinsos kalau sudah dapat data by name by address akan memberikan kepada semua stakeholder," katanya.

Sementara itu, Diandra mengungkapkan dirinya sudah mencoba mendaftar BeSMART sejak semester pertama. Secara akademik, ia memiliki prestasi dengan IPK sempurna.

"Saya sudah coba daftar dari semester satu, tapi belum diterima. Alhamdulillah IPK semester satu saya 4, jadi saya cukup percaya diri untuk mendaftar karena ada syarat minimal IPK," kata Diandra, Kamis 20 Agustus 2026.

Diandra berdomisili di Wonokromo Gang 1 Nomor 3, Surabaya. Kondisi ekonomi keluarganya tergolong sederhana dengan ayah bekerja sebagai penyedia jasa air isi ulang, sedangkan ibunya merupakan ibu rumah tangga.

Saat kembali mencoba mendaftar pada semester kedua, Diandra baru mengetahui bahwa dirinya tercatat dalam desil 7. "Awalnya saya belum tahu berapa desil saya, sampai kemudian mama memberi tahu kalau desil saya ternyata angka 7," tuturnya.

Padahal, berdasarkan pengecekan melalui Cek Bansos, Diandra mengetahui dirinya tercatat sebagai desil 2. Jika data tersebut telah masuk ke sistem yang digunakan untuk proses beasiswa, ia seharusnya memenuhi persyaratan berdasarkan kategori desil.

Arrief menegaskan, apabila data Diandra telah tercatat sebagai desil 2 secara nasional, maka secara ketentuan desil dirinya seharusnya dapat masuk dalam kriteria penerima program yang mensyaratkan desil 1 hingga 5.

Persoalannya kini bukan lagi mengenai penentuan desil, melainkan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan sistem yang digunakan di daerah. "Kalau dia dua, seharusnya dapat," pungkas Arrief. (alf)

 
 
 

Sumber: