Kepsek Maksimal 8 Tahun, Disdik Lamongan Tancap Gas Terapkan Permendikdasmen
Kantor Dinas Pendidikan Lamongan di Jalan KH Ahmad Dahlan.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan mulai menyesuaikan implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun serta percepatan pengisian jabatan kosong, Rabu 19 Agustus 2026.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menggantikan aturan lama dengan fokus pada penyesuaian alur seleksi, integrasi data karier, dan pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.

Mini kidi--
Setiap surat keputusan (SK) pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah kini wajib berbasis rekomendasi teknis BKN melalui SIM KSPSTK.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Shodikin melalui Plt. Kabid GTK Desi Trisna mengatakan proses penyesuaian masih berjalan.
“Kami masih proses untuk penyesuaian peraturan ini,” ucapnya.
BACA JUGA:126 Regu SMP-SMA Guncang Jalanan Lamongan, Pak Yes: Latih Disiplin dan Patriotisme
Ditanya soal kesiapan, Desi optimistis pihaknya tidak tertinggal karena terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Insyaallah tidak tertinggal. Karena kami selalu berkoordinasi dengan pusat,” katanya.
Salah satu pemicu percepatan pengisian jabatan kepala sekolah adalah banyaknya posisi yang kosong akibat pensiun, habis masa jabatan, dan pemberhentian di jenjang SD maupun SMP.
Hingga kini, Dinas Pendidikan Lamongan masih berproses pada tahap Planning, yakni pemetaan kebutuhan dan analisis komprehensif ketersediaan figur pemimpin di satuan pendidikan.

Gempur Rokok Illegal--
Langkah tersebut menjadi fondasi lima tahapan selanjutnya, yakni Preparation, Selection, Appointment, hingga Monitoring and Evaluation (Monev).
“Ini langkah tata kelola baru agar kepemimpinan sekolah merata dan bermutu,” tutupnya. (pul)
Sumber:






