iklan HUT R!

Ratusan Pegawai Dapur SPPG di Magetan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

 Ratusan Pegawai Dapur SPPG di Magetan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kantor Disnaker Kabupaten Magetan.--

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Disnaker Magetan menemukan masih banyak pekerja SPPG belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, sementara jumlah dapur yang beroperasi telah mencapai 61 unit hingga Agustus 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Syarat Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Magetan, Endah Tri Wahyuni, mengungkapkan, berdasarkan data terakhir periode Maret 2026, dari sekitar 40 dapur yang telah beroperasi baru 31 SPPG yang tercatat resmi mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Data per bulan Maret 2026 ada sekitar 40 dapur yang sudah beroperasi, yang sudah mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan ada 31 SPPG," terang Endah, Rabu 19 Agustus 2026.

Hingga Agustus 2026, jumlah SPPG yang aktif beroperasi di Kabupaten Magetan telah melonjak menjadi 61 unit.

BACA JUGA:Belasan Bangunan Selatan GOR Ki Mageti Magetan Dibongkar, Nasib Warga Terdampak Belum Jelas


Mini kidi--

Kendati mendapat informasi adanya tambahan kepesertaan, Disnaker Magetan hingga kini masih menunggu data pasti dan jawaban resmi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Kemarin sudah ada update dan kami dapat info sudah ada tambahan, tapi secara data kami tidak memegang dan hingga kini masih menunggu jawaban dari pihak BPJS," tambahnya.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius Disnaker Magetan mengingat potensi risiko kerja yang dihadapi para staf dapur operasional. Terlebih, satu unit SPPG melibatkan potensi tenaga kerja yang cukup besar dalam rantai operasinya.

BACA JUGA:Kawasan Kumuh di Magetan Masih Capai 273,29 Hektare hingga Akhir 2025


Gempur Rokok Illegal--

"Satu SPPG komponennya ada 50-an orang, termasuk kepala SPPG. Untuk sekarang ini bulan Agustus ada 61 SPPG yang telah beroperasi di Magetan," tegas Endah.

Guna mengantisipasi risiko kecelakaan kerja maupun perlindungan sosial lainnya, Disnaker Magetan mendesak pengelola SPPG yang belum tercover untuk segera menyelesaikan kewajiban kepesertaan para pekerjanya.

"Untuk memastikan perlindungan tenaga kerja dari risiko, kami mengimbau agar segera didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (sep/rik)

 
 
 

Sumber:

Berita Terkait