iklan HUT R!

Dipicu Masalah Wanita, 2 Mahasiswa Duel dan Berakhir 1 Tewas

 Dipicu Masalah Wanita, 2 Mahasiswa Duel dan Berakhir 1 Tewas

Kasatreskrim Kompol Rahmad Aji bersama pejabat Polresta Malang Kota saat memberikan keterangan.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mahasiswa asal Papua Selatan berinisial AVG (25) tewas ditusuk temannya, SP (26), Ini setelah keduanya terlibat perkelahian yang dipicu persoalan pacar di depan kamar asrama kampus wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa 18 Agustus 2026.

Usai melakukan penusukan, tersangka sempat kabur. Tetapi, kurang dari satu jam kemudian polisi berhasil mengamankannya di Jalan Ikan Piranha, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 18 Agustus 2026.

"Tersangka dan korban ini, berteman. Bahkan, malam hari sekitar pukul 03.00, keduanya sempat minum minuman keras bersama," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria dan Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin saat memberikan keterangan kepada media, Rabu 19 Agustus 2026.

BACA JUGA:Pembunuhan Nenek di Pasuruan, Jatanras Polda Jatim Ungkap Pelaku Masih Kerabat Korban


Mini kidi--

Saat minum arak, keduanya belum terlibat cekcok. Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, situasi berubah setelah SP mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berkembang menjadi cekcok mulut hingga perkelahian di luar kamar.

"Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam," lanjut Kompol Aji.

Perkelahian tersebut belum membuat pelaku merasa puas. SP kemudian kembali ke kamarnya dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya.

Pelaku selanjutnya kembali mendatangi korban dan melakukan penusukan yang mengenai bagian bahu kanan korban. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.

Setelah menerima informasi mengenai adanya penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, personel operasional Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

BACA JUGA:Tabrak Bocah Malang hingga Tewas, Sopir L300 Jadi Tersangka


Gempur Rokok Illegal--

Saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku sudah diamankan, tetapi ia nekat berusaha melarikan diri. Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota kemudian melakukan pengejaran.

Pelarian SP tidak berlangsung lama karena kurang dari satu jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankannya di Jalan Ikan Piranha.

"Terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha," tambah Aji.

Pelaku selanjutnya dibawa bersama barang bukti sebilah pisau kupas ke Mako Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, SP dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan secara utuh motif, kronologi, serta alat bukti dalam perkara tersebut. (edr)

 
 
 

Sumber: