Jelang Vonis 6 Terdakwa Korupsi Pelindo, PN Surabaya Diserbu Pengunjung
Para pengunjung sidang putusan Pelindo Regional 3.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri SURABAYA, diserbu pengunjung, Jumat 14 Agustus 2026. Ratusan orang tersebut memadati ruang sidang Cakra hingga berdesakan. Rencananya ruangan itu akan menggelar pembacaan putusan 6 terdakwa kasus korupsi pengerukan kolam di Pelindo Regional 3.
Menurut salah satu pengunjung, mayoritas pengunjung yang memakai baju warna putih merupakan pegawai Pelindo Grup. Mereka ingin menyaksikan secara langsung babak akhir kasus rasuah tersebut.
"Yang pakai baju itu semua dari Pelindo dan anak perusahaannya. Pengen lihat putusan," ujar

Mini kidi--
Sebelumnya, tiga pejabat PT Pelindo Regional 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani, dituntut bersalah dalam perkara korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Ardhy dan Hendiek masing-masing dituntut tiga tahun penjara, sedangkan Erna dituntut dua tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
BACA JUGA:Lima Terdakwa Kasus Korupsi Pengerukan Kolam Pelindo Lolos Bayar Uang Pengganti
Sorotan muncul karena JPU tidak mencantumkan pidana uang pengganti dalam tuntutan terhadap ketiga pejabat Pelindo tersebut. Padahal, dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT APBS Firmaniansyah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar selain hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, mantan Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina dituntut tiga tahun penjara, sedangkan mantan Manajer Operasi dan Teknik Dwi Wahyu Setiawan dituntut dua tahun penjara. Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sumber:





