Eri-Armuji Digugat Rp25 Miliar Gegara Penertiban Ruko Krukah
Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Walikota Armuji--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji digugat secara perdata hingga Rp25 miliar buntut penertiban Ruko Krukah Utara Nomor 34, Wonokromo.
Gugatan tersebut diajukan Parahita Ardyakirana dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Rabu, 12 Agustus 2026.
BACA JUGA:Mediasi Mentok, Gugatan Perdata Tersangka SK ASN Palsu Gresik Terus Berlanjut
Dalam perkara tersebut, Eri Cahyadi dan Armuji menjadi dua dari lima pihak yang digugat. Gugatan itu berkaitan dengan pernyataan maupun tindakan yang dilakukan saat keduanya berada di lokasi ruko.
Namun, kuasa hukum Armuji, Rizky Wahyu Perdana, menilai posisi kepala daerah dalam perkara tersebut perlu dilihat secara proporsional.

Mini kidi--
Menurutnya, kehadiran Eri dan Armuji di lokasi tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi. Keduanya datang setelah menerima pengaduan dari masyarakat.
“Beliau menerima aduan dari warganya sebagai kepala daerah. Kok bisa kemudian dilibatkan sebagai pihak dalam gugatan? Menurut kami itu aneh,” ujar Rizky kepada Memorandum, Sabtu (8/8/26).
BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi KP-RI Panca Bhakti Maospati Tidak Dapat Diterima PN Magetan
Rizky menjelaskan, penertiban Ruko Krukah juga tidak dilakukan tanpa dasar. Sebab, objek tersebut berdiri di atas tanah berstatus Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal sebagai Surat Ijo.
“Status tanahnya IPT atau Surat Ijo dan izinnya sudah mati sejak 2024,” katanya.
Selain itu, objek ruko tersebut disebut telah melalui proses lelang sebanyak tiga kali melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Dalam proses lelang tersebut, Bagus Indra tercatat sebagai pemenang dan membeli ruko melalui mekanisme lelang pada April 2026.
Sumber:




