iklan HUT R!

Layanan Paspor di CFD Kota Pasuruan Dibuka, Daftar M-Paspor Sebelum Datang

Layanan Paspor di CFD Kota Pasuruan Dibuka, Daftar M-Paspor Sebelum Datang

Kepala Kantor Imigrasi Pasuruan Chairul Huda Ahmad.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan membuka layanan paspor melalui program Pasporia di Car Free Day Kota Pasuruan, Minggu 9 Agustus 2026, dengan syarat pemohon mendaftar melalui aplikasi M-Paspor..

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan Chairul Huda Ahmad mengatakan layanan kepengurusan paspor kini tidak hanya tersedia pada hari dan jam kerja, tetapi juga pada akhir pekan.

Menurutnya, program Pasporia merupakan tindak lanjut program Direktorat Jenderal Imigrasi agar setiap kantor imigrasi dapat memberikan layanan paspor di lokasi Car Free Day di wilayah masing-masing.

"Jadi konsep layanan sebenarnya sama. Pasporia ini mengacu pada program Dirjen Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko yang meminta semua kantor imigrasi di wilayah dapat melakukan pelayanan paspor di lokasi CFD di wilayahnya sendiri," katanya, Jumat 7 Agustus 2026

BACA JUGA:Imigrasi Pasuruan Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Operasi Gabungan TIMPORA


Mini kidi--

Selain itu, masyarakat yang tidak memiliki waktu mengurus paspor pada hari kerja dapat memanfaatkan layanan tersebut saat Car Free Day.

"Konsepnya, pemohon atau masyarakat yang tidak mendapatkan layanan di hari kerja, dapat dilayani di akhir minggu sembari jalan-jalan di CFD," terangnya.

Namun, pemohon wajib mendaftar secara daring melalui aplikasi M-Paspor dengan membuat akun, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, dan menyelesaikan pembayaran.

"Kalau persyaratannya sama. Mulai dari fotokopi KTP, KK, ijazah, buku nikah, dan akta lahir. Kami hanya membatasi 25 pemohon saja. Paspor akan selesai empat hari setelah layanan pada jam kerja," tegasnya.

BACA JUGA:Imigrasi Deportasi 25 Warga Vietnam Pelanggar Izin Tinggal


Gempur Rokok Illegal--

Ia menambahkan, masyarakat diimbau melengkapi seluruh persyaratan melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke lokasi pelayanan.

"Yang penting dokumen persyaratannya dilengkapi dulu melalui aplikasi M-Paspor. Sehingga pada saat di lokasi CFD petugas tinggal melihat apakah pemohon sudah mendaftar atau belum di aplikasi online M-Paspornya," tutupnya. (mh)

Sumber: