Kejari Kabupaten Madiun Lelang Dua Kendaraan Barang Rampasan Negara
Dua unit sepeda motor barang rampasan negara yang dilelang Kejari Kabupaten Madiun.--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten MADIUN membuka lelang dua unit kendaraan bermotor yang telah berstatus sebagai barang rampasan negara setelah perkara pidananya berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis 6 Agustus 2026.
Lelang digelar secara terbuka untuk masyarakat melalui sistem daring di situs Lelang.go.id, dengan pelaksanaan penawaran dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.

Mini kidi--
Dua kendaraan yang akan dilelang yakni satu unit Yamaha Mio Gear dan satu unit Suzuki Satria FU. Pendaftaran peserta telah dibuka sejak 2 Agustus 2026 dan seluruh proses lelang dilaksanakan secara elektronik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiyawan, mengatakan lelang tersebut merupakan bagian dari program lelang serentak barang rampasan negara yang diselenggarakan Kejaksaan Agung.
"Untuk Kabupaten Madiun kami berpartisipasi dengan dua barang rampasan negara berupa dua unit sepeda motor. Penetapan pelaksanaan lelangnya dijadwalkan pada 11 Agustus," ujarnya.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Terlarang
Menurut Bagas, masyarakat yang berminat dapat melihat langsung kondisi fisik kedua kendaraan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sebelum mengikuti proses penawaran.
Ia menjelaskan, syarat utama mengikuti lelang adalah memiliki akun pada portal resmi Lelang.go.id yang telah terverifikasi. Setelah proses registrasi selesai, peserta dapat mengikuti penawaran secara daring dan real time sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Gempur Rokok Illegal--
"Peserta harus memiliki akun lelang yang sudah terverifikasi. Setelah itu bisa mengikuti proses penawaran secara online dan memantau perkembangan penawaran melalui website lelang," jelasnya.
Lelang barang rampasan negara merupakan mekanisme penyelesaian aset hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Hasil penjualan nantinya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (aji)
Sumber:




