iklan HUT R!

Disomasi, Wangsakarta Resort dan Rumah Kos Langsung Klarifikasi

Disomasi, Wangsakarta Resort dan Rumah Kos Langsung Klarifikasi

Agung Muji Restiono, selaku legal corporate Prima Land bersama tim saat beri penjelasan.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Prima Land, selaku pengembang ataupun developer Wangsakarta Resort dan Living Space mengaku, sudah melaksanakan tahapan sebagaimana mestinya. Termasuk, mengakui adanya somasi yang dilayangkan salah satu kontraktor, yang mengerjakan proyeknya.

Somasi tersebut, adalah tetkait keputusan penghentian kerjasama dengan salah satu kontraktor yang mengerjakan pembangunan di kawasan tersebut. Perusahaan menghormati langkah hukum dari kontraktor, termasuk penyampaian surat somasi.

BACA JUGA:Somasi Gubernur Jatim, Ribuan Guru Geruduk Kantor Dinas Pendidikan Jatim Cabang Ponorogo-Magetan

Agung Muji Restiono, selaku legal corporate Prima Land menjelaskan,  keputusan penghentian kerjasama, berdasarkan ketentuan kontrak, hasil evaluasi pekerjaan. Selain itu, pertimbangan teknis, dan bukan keputusan sepihak. 


Mini kidi--

"Surat somasi tersebut telah kami terima. Kami menghormati, sebagai bagian dari hak hukum setiap pihak. Namun kami merasa perlu menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh," terang Agung, saat ditemui, Kamis 06 Agustus 2026.

BACA JUGA:Polemik Yayasan Pancawahana, PCNU Bangil Keluarkan Somasi dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebagai pengembang, kata dia, Primaland menempatkan mutu dan kualitas pembangunan untuk masyarakat, menjadi prioritas utama. Hal itu dikarenakan,  berkaitan langsung dengan kepercayaan konsumen. Seluruh keputusan perusahaan, berpedoman pada ketentuan kontrak, hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan, serta standar tata kelola perusahaan.

"Standar mutu dan kualitas bangunan, menjadi prioritas. Karena hal tersebut merupakan komitmen yang kami berikan kepada konsumen," katanya. 

Penghentian kerjasama dilakukan,  setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Sebelum keputusan diambil, perusahaan telah menjalankan mekanisme yang berlaku, termasuk memberikan beberapa Surat Peringatan (SP).


Gempur Rokok Illegal--

Hasil evaluasi internal, perusahaan menemukan sejumlah hal, yang menjadi perhatian. Temuan itu, meliputi kesesuaian pekerjaan terhadap spesifikasi teknis, standar mutu pekerjaan, hingga target penyelesaian yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak.

Temuan itu, menjadi dasar menentukan langkah lanjutan terhadap kerja sama dengan kontraktor. Meski demikian, Primaland tetap membuka ruang komunikasi. Apabila ada pihak kontraktor, ingin menyampaikan data, dokumen maupun penjelasan terkait proyek.

BACA JUGA:Kecewa Muncul Somasi, Mantan Ketua PCNU Bangil Sobri Sutroyono Pilih Mengundurkan Diri

Sumber: