iklan HUT R!

Kadishub Gresik Buka Suara Terkait Oknum Anggota Edarkan Sabu-sabu, Siapkan Pemberhentian

 Kadishub Gresik Buka Suara Terkait Oknum Anggota Edarkan Sabu-sabu, Siapkan Pemberhentian

Pegawai outsourcing Dishub Gresik diamankan terkait peredaran sabu-sabu.--

 

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini, buka suara terkait kasus narkoba yang menjerat dua anggotanya. Dirinya tak mengelak bahwa oknum anggotanya terlibat penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja. 

Khusaini mengatakan, bahwa anggotanya memang terbukti mengonsumsi sabu-sabu di gudang peristirahatan pegawai lapangan milik Dishub Gresik. 

“Kalau enggak salah kejadiannya itu di luar jam kerja, jam lima sore. Saya perintahkan ke kepala bidang lalu lintas agar tempat-tempat yang rawan digunakan hal seperti itu selepas jam kerja, saya minta dikunci,” kata Khusaini kepada awak media, Rabu 5 Agustus 2026. 

Dua oknum yang diamankan Satresnarkoba Polres Gresik yakni MY (25) warga Kelurahan Kedanyang, Kecamatan Kebomas dan IR (44) warga Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Tersangka MY juga mengaku mengedarkan sabu kepada rekan-rekannya di Dishub Gresik.

BACA JUGA:Jual dan Konsumsi Sabu-sabu, Dua Anggota Dishub Gresik Diringkus Polisi


Mini kidi--

Khusaini menjelaskan, bahwa kedua oknum itu merupakan pegawai outsourcing yang sebelumnya berstatus tenaga harian lepas (THL). Keduanya pun disebut telah menjadi THL sebelum dirinya berdinas di Dishub Gresik. 

“Jadi, karena THL sudah tidak diperbolehkan maka mereka dilimpahkan untuk outsourcing. Kalau tidak salah sudah outsourcing sejak Januari 2026,” sebutnya.

Terkait nasib kedua oknum anggota tersebut, pihaknya mengaku telah mempersiapkan sanksi indisipliner berupa pemberhentian bersama badan kepegawaian. Termasuk pemberhentian gaji mulai bulan Agustus. 

“Kalau yang pelaku utama yang notabene dia pemakai dan pensuplai gitu ya. Hari ini sudah kita hentikan gaji. Kemungkinan akan diputus kontraknya sehingga pekerjaannya tidak akan dilanjutkan,” ungkapnya.

“Kemudian yang satu masuk di rehab kita ikuti saja nanti proses hukumnya seperti apa. Yang jelas kami mentaati aturan yang berlaku, seperti apa nanti proses di polres atau di kejaksaan,” tandasnya.

BACA JUGA:Sidang SK ASN Palsu Diwarnai Saling Sangkal di PN Gresik, Terdakwa Tuding AP Terima Upah


Gempur Rokok Illegal--

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, terdapat satu warga sipil yang turut diamankan, yakni pria berinisial DK, warga Kecamatan Cerme. 

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang curiga terkait adanya peredaran narkotika. Dari sana, polisi membekuk MY dan DK (26) di depan minimarket Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas.

“Kita temukan 1 klip sabu di saku celana DK. Sementara dari tersangka MY  kita temukan dua klip berisi sabu masing-masing dengan berat 0,071 gram dan 0,068 gram," ungkap AKP Yani. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun berhasil mengungkap peran MY yang rupanya mengedarkan barang haram tersebut kepada rekan-rekannya di lingkungan Dishub Gresik. 

Salah satu rekan sesama anggota Dishub Gresik yang berhasil diamankan yakni IR. Dirinya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu yang didapat dari tersangka MY. “Karena tidak ditemukan barang bukti dan hanya positif mengkonsumsi narkoba, IR kita lalukan rehabilitasi," tuturnya. (rez)

 

 
 
 

Sumber: